Deretan Fakta Terkini Sidang Kasus Ikan Asin: Eksepsi Ditolak, hingga Curhat Fairuz A Rafiq
Sidang kasus ikan asin baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/01/2020).
Pada sidang kali ini beragendakan putusan sela majelis hakim.
Trio ikan asin Rey Utami, Galih Ginanjar, Pablo Benua diketahui mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Oleh majelis hakim eksepsi tersebut ditolak dalam sidang putusan sela pada Senin (20/1/2020).
• Pengakuan Blak-blakan Pedangdut Bella Nova yang Nyaris Bunuh Diri Akibat Bullyan Lagu Ikan Asin
1. Eksepsi Ditolak
Hakim Ketua Djoko Indiarto menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan dari ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa.
Saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Djoko Indiarto dikutip dari Kompas.com.
Sehingga kasus ikan asin akan terus berlanjut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini."
Pada agenda sidang berikutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan para saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir."
2. Tanggapan Trio Ikan Asin