Deretan Fakta Terkini Sidang Kasus Ikan Asin: Eksepsi Ditolak, hingga Curhat Fairuz A Rafiq

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Fakta Terkini Sidang Kasus Ikan Asin: Eksepsi Ditolak, hingga Curhat Fairuz A Rafiq

Deretan Fakta Terkini Sidang Kasus Ikan Asin: Eksepsi Ditolak, hingga Curhat Fairuz A Rafiq

Sidang kasus ikan asin baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/01/2020).

Pada sidang kali ini beragendakan putusan sela majelis hakim.

Trio ikan asin Rey Utami, Galih Ginanjar, Pablo Benua diketahui mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Oleh majelis hakim eksepsi tersebut ditolak dalam sidang putusan sela pada  Senin (20/1/2020).

Pengakuan Blak-blakan Pedangdut Bella Nova yang Nyaris Bunuh Diri Akibat Bullyan Lagu Ikan Asin

Rey Utami, Pablo Benua dan Rihat Hutabarat, kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). ((KOMPAS.com/Revi C Rantung))

 

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut 5 fakta sidang lanjutan trio ikan asin: hakim tolak eksepsi hingga Pablo Benua dan Rey Utami ingin bertemu Fairuz.

1. Eksepsi Ditolak

Hakim Ketua Djoko Indiarto menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan dari ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa.

Saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Djoko Indiarto dikutip dari Kompas.com.

Sehingga kasus ikan asin akan terus berlanjut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini."

Pada agenda sidang berikutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan para saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL.

Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir."

2. Tanggapan Trio Ikan Asin

Halaman
123

Berita Terkini