Pedagang durian musiman di Pontianak, memberikan tanggapan terkait pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar bahwa retribusi dari para pedagang belum maksimal dan tingkat kesadaran para pedagang durian dalam membayar retribusi juga belum tinggi. Padahal sampah yang dihasilkan jumlahnya tidak sedikit dan perharinya mencapai 70 ton.
Satu diantara pedagang durian yang ada di Jalan Tanjung Raya II, Ismail (46) menjelaskan terkait retribusi lapak durian, ia tidak mengetahui hal tersebut.
Ia mengaku tak pernah mendapat sosialisasi atau pemberitahuan mengenai adanya penarikan retribusi itu.
"Kita tidak tau kalau ada penarikan, saya belum pernah didatangi petugas atau semacamnya menarik iuran lapak," ucap Ismail saat ditanyai mengenai apakah ia membayar atau tidak retribusi.
Ia tegaskan, apabila ada petugas yang datang, tentunya ia dengan senang hati membayar retribusi sebesar Rp25 ribu itu.
Sekitar 20 hari ia telah berjualan namun belum pernah ada petugas yang datang memberitahunya terkait penarikan retribusi.
Ia meminta Pemkot Pontianak mensosialisasikan apabila ada retribusi yang harus mereka bayar.
Mengenai jumlah sampah, ia mengakui memang meningkat. Dari lapaknya saja biasa membuang kulit dan biji durian lima hingga enam keranjang. Kulit itu dari masyarakat yang datang dan makan langsung dilokasi.
Pedagang lainnya, Amad (38) juga mengakui tidak pernah membayar retribusi. Ia sendiri tidak mengetahui bahwa ada penarikan retribusi lapak durian.
Ia berharap segala aturan yang ada harus disampaikan, secara pribadi ia merasa tidak keberatan dalam membayar retribusi Rp25 ribu perhari, karena sampah yang dihasilkan memang cukup banyak.
DLH Harus Proaktif
Masih tak maksimalnya penarikan retribusi dari para lapak penjual durian, padahal sampah yang dihasilkan mereka dalam jumlah banyak disayangkan oleh Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin.
Menurutnya, dinas terkait harus proaktif dalam menarik iuran dari pelaku penjual durian yang ada di sepanjang jalan. Saat ini hampir semua ruas jalan terlihat lapak-lapak penjual durian, apabila penarikan retribusi itu dimaksimalkan menurutnyam, akan memberikan pemasukan dinas lingkungan hidup itu sendiri sebagai instansi yang menanganinya.
"Sangat disayangkan juga kalau retribusi tidak maksimal ditarik, padahal sampahnya membludak. Seperti yang disebut DLH sampai 70 ton perhari, itukan luar biasa," ucap Satarudin, Sabtu (4/1/2019).
Lanjut disampaikannya, bahwa retribusi yang ditarik telah diatur dalam peraturan daerah sehingga harus jelas dan maksimal dalam pengelolaannya.
Biaya untuk mengelola sampah yang ada di Kota Pontianak juga tidak sedikit, setiap tahunnya selalu meningkat. Oleh sebab itu, Satar menegaskan DLH harus proaktif dalam menagih para penjual durian.