Syarat Masuk TK dan SD PPDB 2020

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Siswa TK Al Hikmah saat membatik di atas kertas.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menetapkan aturan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020.

Aturan yang dibuat, tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020? Berikut rangkumannya:

Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;

2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Halaman
12

Berita Terkini