Launching Tapping Box dan Mobile Post, Askiman: Pajak Bappenda Langsung Diawasi KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beri sambutan: Wakil Bupati Sintang, Askiman memberikan sambutan saat soft lounching Tapping Box dan Mobile Post.

SINTANG - Wakil Bupati Sintang, Askiman menjelaskan bahwa penerimaan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah berpotensi dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan Kabupaten Sintang.

Menurut Askiman, maksud Pemkab Sintang melaksanakan pemasangan Tapping Box dan Mobile Post adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Serta mempermudah para pengusaha hotel dan restoran dalam memungut dan menyampaikan laporan omset penjualan secara riil.

“Saya mengimbau dan mengajak semua wajib pajak untuk tidak takut kalau ada Tim Bappenda atau vendor Bank Kalbar yang akan memasang peralatan di tempat usaha Bapak Ibu.”

Optimalisasi PAD, Pemkot Singkawang Terapkan e-Pos ke Wajib Pajak

“Karena alat ini nanti akan merekam data-data pajak dan terjamin kerahasiaannya.”

“Alat ini bukan hanya ada di Sintang saja, tetapi di Kalimantan Barat sudah banyak yang memasang alat ini," beber Askiman.

Pemasangan alat ini kata Askiman merupakan dorongan dan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam pelaksanaanya ikut mengawasi dan memonitor.

"Pajak yang Bapak Ibu setorkan ke Bappenda langsung diawasi KPK melalui alat ini," jelasnya.

Askiman mengajak untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah dan retribusi daerah.

Guna mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat sekaligus menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan di daerah.

“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Bappenda Kabupaten Sintang yang sudah mampu mencapai realiasi pajaknya sudah melampaui target," kata Askiman.

350 Perusahaan di Kalbar yang Belum Bayar Pajak

Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan bahwa terdapat hampir 350 perusahaan yang melakukan usaha atau memiliki wilayah kerja di Kalbar.

Namun belum melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran dan atau melakukan pelunasan terhadap PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) pada batas jatuh tempo ditentukan.

Hal ini sampaikannya dalam sambutannya pada acara Rapat Kordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Se-Kalbar Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di Hotel Kapuas Palace, Kamis (21/11/2019).

Kegiatan ini mengangkat tema Sinergitas antar lnstansi Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Sektor Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Ia berharap dalam hal ini dapat dioptimalkan pemungutannya oleh KPP Pratama khususnya dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta didukung oleh pemerintah Provinsi.

"KPP Pratama sebagi institusi yang melakukan pemungutan PBB P-3 hendaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota untuk pemutakhiran data yang selalu menjadi permasalahan setiap tahunnya," ujarnya.

Selain itu, hal yang harus menjadi perhatian yaitu pemilik objek pajak yang tidak atau menghindari kewajibannya dalam membayar PBB P-3 untuk dapat ditindaklanjuti.

"Upaya-upaya seperti ini diperlukan untuk pengoptimalisasian pemungutan PBB P-3," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan terobosan dan inovasi.

Berkaitan dengan penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Kalimantan Barat Tanggal 11 September 2017.

lni merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menertibkan pelaku usaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di Kalimantan Barat tetapi masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pusat.

Sehingga melakukan kewajiban membayar pajak menggunakan NPWP Pusat.

"Oleh sebab diharapkan koordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi, Kanwil DJP Provinsi Kalbar dan Kabupaten/Kota Se Kalbar dalam mengimplementasikan Peraturan tersebut. Sehingga dapat meningkatkan penerimaan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak khususnya PPh," jelasnya.

Ia mengatakan melalui Rapat Koordinasi PBB Se Kalimantan Barat yang diselenggarakan pada hari ini hendaknya dijadikan momentum untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman serta membahas dan menginventarisir berbagai masalah atau hambatan yang aktual sesuai kondisi objektif dilapangan.

Pertemuan ini juga diharapkan dapat merangsang pemikiran dan keinginan kita bersama untuk terus-menerus melakukan reformasi kebijakan dan continuous improvement.

Khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi flskal yang secara umum ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, eflsien dan akuntabel.

"Melalui Rapat Koordinasi PBB Se Kalbar ini pula diharapkan agar penerimaan pajak PBB dan PPh lebih optimal serta pembahasan berbagai kendala dan fenomena yang sedang aktual sesuai kondisi objektif di lapangan seperti yang telah dipaparkan ,"harapnya.

Harapan lainnya melalui Rapat Koordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 sebagai salah satu kegiatan untuk dapat menghasilkan suatu kesepakatan dan kerjasama yang terpadu antar lnstansi terkait.

Serta mampu merumuskan Iangkah-langkah pemikiran yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan penerimaan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan PPH Pasal 25, 29 dan Pasal 21. (*) 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini