DISINFORMASI - Kembali, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) mendeteksi informasi keliru yang beredar di media sosial.
Kabar menyesatkan tersebut mengatakan bahwa "Store tidak boleh menulis di atas kue ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti ucapan selamat hari besar Agama, misal: Natal, Imlek, dll”
Melalui situs web kominfo.go.id, Sabtu (23/11/2019), Kemkominfo langsung meng-counter informasi keliru tersebut.
• CEK FAKTA - Video Aksi Penyegelan Ruangan Kantor Komisaris Utama Pertamina, Pekerja Menolak Ahok
• CEK FAKTA - Partai Berkarya dan PKS Pesta Bir?
Berikut penjelasan Kemkominfo RI:
Telah beredar video, foto dan informasi tentang peraturan penulisan ucapan kue di satu di antara outlet TOUS les JOURS.
Mengatakan bahwa "Store tidak boleh menulis di atas kue ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti ucapan selamat hari besar Agama, misal: Natal, Imlek, dll”
Faktanya, melalui media sosial resminya di Instagram, TOUS les JOURS membantah bahwa aturan tersebut bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen TOUS les JOURS.
Adapun satu di antara toko TOUS les JOURS di sebuah mall di Jakarta yang melarang penulisan ucapan yang bertentangan dengan Syariat Islam mengklaim, telah mengambil referensi soal larangan penulisan ucapan dari "Sistem Jaminan Halal-Produk-Profil produk tidak boleh menjual sesuatu yang tidak sesuai Syariat Islam."
Di akhir klarifikasinya, TOUS les JOURS memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kepercayaan semua pihak kepada TOUS les JOURS.
Berikut fakta sebenarnya dikutip dari Kompas.com:
Klarifikasi Tous les Jours
Menanggapi viralnya foto dan video tentang aturan penulisan cake itu, pihak Tous les Jours mengeluarkan pengumuman klarifikasi yang diunggah di akun Instagram Tous les Jours Indonesia, @touslesjoursid pada Jumat (22/11/2019).
Melalui klarifikasi ini, manajemen Tous Les Jours mengungkapkan, peraturan penulisan ucapan cake sebagaimana yang terlihat pada video, foto, dan/atau informasi lainnnya yang sedang ramai beredar, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen mereka.
Pihak Tous les Jours Indonesia menyatakan, dalam menjalankan kegiatan usaha di Tanah Air, tetap mengedepankan toleransi keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan/atau antar golongan.
Selanjutnya, manajemen meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan semua pihak pada Tous les Jours selama ini.
Konfirmasi
Sementara itu, dari pantauan Kompas.com, seperti diberitakan pada Jumat (22/11/2019), kertas berisi peraturan tersebut sudah tidak ditemukan di etalase toko.
Aktivitas transaksi di toko tersebut berjalan normal.
Area Manager toko roti Tous Les Jours Indra Gunawan mengatakan, ada penurunan penjualan sejak munculnya peraturan larangan membuat ucapan selamat Natal, Imlek, Halloween, dan Valentine pada cake yang dipesan pelanggan.
"Beberapa cabang kami penurunan pasti ada. Jumlah pelanggan ada penurunan capai 10 persen," ujar Indra saat ditemui di toko Tous Les Jours cabang Pacific Place, SCBD, Jakarta pada Jumat (22/11/2019).
Menurut Indra, setiap cabang berhak untuk membuat peraturan internal.
Akan tetapi, sebelum diberlakukan, peraturan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak pusat.
"Harus ada approval dari CEO kami. CEO harus mengetahui apa yang ada di toko, jadi enggak sembarangan," ujar Indra.
Menurut dia, pada kertas peraturan yang viral itu, tidak ada logo perusahaan dan tanda tangan pejabat berwenang, sehingga bukan peraturan dari pusat.
Diketahui, pihak internal manajemen Tous les Jours sedang memeriksa Manager Store Cabang Pacific Place, yang diyakini sebagai orang yang bertanggung jawab atas munculnya peraturan tersebut.
Namun, pihaknya belum memutuskan mengenai sanksi yang nantinya diberikan kepada yang bersangkutan.
"Kalau sanksi saya enggak bisa mendahului pusat sih ya. Kalau sanksi pasti ada. Saya enggak bisa sebutkan sanksinya apa, dari tim yang bisa sebutkan karena hasilnya investigasi belum ada," ujar Indra.
Soal Sertifikasi Halal
Mengutip pemberitaan Kompas.com, pegawai Tous Les Jours yang dijumpai pada Jumat (22/11/2019), membenarkan adanya peraturan tersebut.
Menurut pegawai tersebut, peraturan itu dibuat sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Namun, peraturan itu seharusnya hanya untuk internal pegawai, bukan untuk dipublikasikan kepada para pelanggan.
Sementara, Marketing Communication Tous les Jours, Diko mengatakan, ada miskomunikasi antara manajemen dengan pihak store.
Ia menyebutkan, Tous les Jours memang ingin mendapatkan sertifikasi halal. Meski demikian, menerbitkan peraturan tersebut bukan cara yang ditempuh pihak manajemen.
"Semua yang kami bicarakan itu ada miskomunikasi dari pihak manajemen ke pihak store. Itu (peraturan) tidak benar sebenarnya. Tapi ada pihak-pihak terkait yang tidak konfirmasi ke pihak manajemen, akhirnya berita itu muncul," ujar Diko, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (22/11/2019).
Sementara, Diko belum dapat menjelaskan mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar toko mendapatkan sertifikasi halal.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai, apa yang dilakukan Tous Les Jours berlebihan.
Ia menyatakan, tidak ada larangan membuat kue dengan ucapan selamat Natal, halloween, dan Vaelentine untuk mendapatkan sertifikasi halal. (*)