Setelah mengetahui peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Sungai Ambawang.
Menerina laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang melakukan penyelidikan dan dalam rangkaian penyelidikan didapat informasi pelaku.
"Pada Sabtu (19/10) didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Sungai Ambawang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata informasi tersebut benar, dan anggota langsung menangkap pelaku dirumahnya," ungkap Rully.
Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti saru unit sepeda motor milik korban yakni, sepeda motor merk Honda warna putih.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Ambawang guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak