Hal tersebut tentunya didasarkan pada hasil lab BNN.
Namun perlu juga diinformasikan ke masyarakat bahwa Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI) juga pernah meneliti kratom.
Kemudian dilanjutkan dengan penelitian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sehingga muncullah Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 yang menyatakan kalau kratom bukan termasuk golongan Narkotika," jelas Yoga.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pun, lanjut Yoga, sudah mengeluarkan aturan bahwa kratom dalam dosis kecil sebagai stimulan, sementara dalam dosis besar menjadi zat adiktif.
"Sehingga tidak bisa dibuat industri hilirnya, hanya bisa dijual dalam bentuk bubuk," terangnya.
Lantaran permasalahan ini melibatkan berbagai lembaga dan instansi, semestinya ke depan ada regulasi yang dihasilkan secara komprehensif.
Bukan hanya menonjolkan hasil penelitian BNN yang menyebutkan kratom masuk narkotika golongan satu.
"Kita punya waktu sampai 2022 untuk memastikan melalui regulasi yang komprehensif, apakah kratom dilarang atau tidak. Hasil Litbang Kemenkes tentunya angin segar dan tidak menjadi hambatan bagi pegiat kratom," tuturnya.
Perlu diketahui, kata dia, kontribusi kratom terhadap masyarakat secara langsung saat ini sangat luar biasa di tengah anjloknya komoditas lain seperti karet dan sawit.
"Sebenarnya kratom ini menjadi primadona bagi pemerintah Indonesia, tinggal dibuatkan regulasinya seperti apa, misalnya hanya boleh diekspor, tidak digunakan di dalam negeri atau lainnya," kata Yoga.
Regulasi yang dibuat tentang kratom tersebut itu diharapkan melibatkan berbagai pihak.
Sehingga komoditas hutan ini dapat berkontribusi positif, baik bagi daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun devisa negara.
"Karena permintaan kratom di luar negeri, khususnya di Amerika sangat besar, bayangkan saja, hingga kini hampir 800 ton kratom per bulan yang diekspor Indonesia, Para pengusaha, eksportir, pegiat atau petani kratom siap mendukung masyarakat dan bangsa," tukasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak