Hasil kesepakatan UMK Sintang 2020 akan diserahkan ke Bupati Sintang, Jarot Winarno untuk diteruskan ke Gubernur Kalbar.
Apabila sudah keluar SK dari Gubernur, maka setiap perusahaan wajib memberikan upah pekerja sesuai dengan UMK yang disepakati.
“Setelah ini, saya tinggal mensosialisasikan ke perusahan terus kita monitor, setelah keluar SK gubernur. Tugas kami tinggal menindaklanjuti, karena tidak ada alasan lagi ketika itu sudah ditetapkan UMK, tapi tidak ditaati, dan dipatuhi,” tegas Hatta. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak