Pemkab Kayong Utara Usulkan UMK Rp 2.7 Juta ke Gubernur
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.714.750 ke gubernur.
Sedangkan, Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) 2020 yang diusulkan sebesar Rp 2.944.550.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi Kayong Utara, Mahmud Mairin memastikan bupati sebelumnya telah menyetujui usulan tersebut.
• Sepakat, Segini Besaran UMK Sintang Tahun 2020
• Kapuas Hulu Usul UMK Rp 2.483.000,- ke Gubernur Kalbar
Usulan itu pun telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu pengesahan dari gubernur.
"Berdasarkan surat yang kita terima dari Disnaker provinsi (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat), batas akhir penyampaian usulan UMK tanggal 7 November 2019," kata Mahmud saat dihubungi Tribun, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya, Mahmud mengutarakan, sesuai undang-undang, besaran usulan UMK dihitung berdasarkan formula khusus yang mengacu kepada UMK tahun berjalan, angka inflasi, dan PDB nasional.
Berbeda dengan UMSK yang dikhususkan untuk pekerja sektor perkebunan dan pertambangan, perhitungannya tanpa menggunakan formula tersebut.
Namun, kata Mahmud, pihak pengusaha maupun serikat buruh telah menyetujui usulan UMK dan UMSK 2020.
"Kenaikan (UMK) ini kan udah diatur di PP (Peraturan Pemerintah) 78 ini. Itu kita ndak bisa apa-apa lagi," ujar Mahmud.
Adapun, UMK Kayong Utara yang masih berlaku saat ini adalah sebesar Rp 2.501.850.
Sedangkan, UMSK yang masih berlaku yakni Rp 2.721.000. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak