Manfaat dan Efek Daun Kratom, Tanaman Asal Kalimantan yang Disebut BNN Mengandung Narkotika

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manfaat dan Efek Daun Kratom, Tanaman Asal Kalimantan yang Disebut BNN Mengandung Narkotika

Polemik Tanaman Kratom yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah terus melakukan kajian dan mendalami kandungannya.

Bahkan BNN telah mengeluarkan sikap terkait tanaman Kratom.

Hal itu disampaikan pada saat focus group discussion yang dilakukan BNN bersama Forkompimda Kalbar dan kabupaten kota se-Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (5/11/2019).

Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Heru Winarko menuturkan bahwa Daun Kratom masuk dalam kategori narkotika golongan 1.

Kemudian sikap BNN terhadap Kratom juga dituangkan dalam surat yang dilayangkan pada kementerian dan badan terkait di Indonesia.

 

Dalam sikap itu, BNN memasukkan Kratom dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.

Bahkan dijelaskan pula bahwa efek yang ditimbulkan Kratom 13 kali kekuatannya dari morfin.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Heru Winarko memberikan jawaban saat ditanya apakah saat ini bisnis kratom dan budidaya kratom legal atau ilegal.

Heru Winarko mengatakan, soal bisnis dan budidaya kratom ini bukan masalah legal dan ilegal.

"Tapi pelan-pelan ditertibkan. Memang saat ini kalau dalam bentuk tanaman belum jadi permasalahan, tapi apabila sudah dalam bentuk kemasan dan ekstrak sudah dilarang saat ini," katanya, dalam FGD di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (5/11/2019).

Heru Winarko menegaskan secara bertahap akan disosialisasikan pada masyrarakat terkait tanaman Kratom ini.

Memang saat ini kalau dipasarkan dalam bentuk bubuk dan lain-lain sesuai peraturan BPPOM ada larangan Kratom tidak boleh dijadikan ekstrak makanan serta obat tradisional.

"Yang memutuskan larangan nanti bukan BNN tapi kita bawa pada pemerintah pusat antar kementerian. Kami hanya menyampaikan segala permasalahan dan plus minus terkait keberadaan daun Kratom," ujarnya.

Aturan penggolangan Kratom pada Narkotokan golongan satu juga akan dikeluarkan dari komite penggolongan narkoba sehingga menjadi dasar dan pihaknya terus sosialisasikan dalam masa transisi ini.

Saat ini ia menegaskan memang perdagangan dalam bentuk tanaman Kratom belum ditindak, tapi kalau diperjualbelikan dalam bentuk bubuk dan ekstrak sudah bisa ditindak.

Halaman
1234

Berita Terkini