TRIBUNWIKI

Pemkab Kayong Utara Berdayakan Pasar Rakyat Melalui 3 Hal Berikut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Pemkab Kayong Utara Berdayakan Pasar Rakyat Melalui 3 Hal Berikut

KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara wajib melakukan pemberdayaan pasar rakyat.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Berikut pemberdayaan yang dimaksud.

1. Meningkatkan profesionalisme pengelola pasar

2. Meningkatkan kompetensi pedagang pasar

3. Meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar

Baca: SYARAT Jadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional di Kayong Utara

Baca: Penerimaan CPNS, Pemkab Kayong Utara Masih Tunggu Edaran Menpan RB

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini