"Hanya saja, kita tidak bisa menggunakan pasal untuk pemakai berdiri sendiri karena pasal pemakai hanya pasal penyerta, harus ada pasal induknya, karena meskipun tes urin positif mereka makainya beberapa hari sebelumnya bukan saat ditangkap mereka memakai, sehingga tidak semua bisa dilanjutkan prosesnya," jelasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak