Tak Cukup Bukti, Enam Warga Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Sandai Dibebaskan

Penulis: Nur Imam Satria
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Para pelaku dan barang bukti saat diamankan anggota Polsek Sandai.

"Hanya saja, kita tidak bisa menggunakan pasal untuk pemakai berdiri sendiri karena pasal pemakai hanya pasal penyerta, harus ada pasal induknya, karena meskipun tes urin positif mereka makainya beberapa hari sebelumnya bukan saat ditangkap mereka memakai, sehingga tidak semua bisa dilanjutkan prosesnya," jelasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini