Doa Qunut Salat Subuh: Tata Cara dan Hukum Membaca Doa Qunut Menurut Ustadz Abdul Somad

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doa Qunut Solat Subuh: Tata Cara dan Hukum Membaca Doa Qunut Menurut Ustadz Abdul Somad

Doa Qunut adalah doa yang dibaca saat melaksanakan Solat Subuh.

Ustadz Abdul Somad dalam 77 Tanya Jawab Seputar Shalat menyatakan, menurut Mazhab Hanafi dan Hanbali, tidak ada Qunut pada shalat Shubuh.

Adapun pada Mazhab Maliki ada Qunut pada shalat Shubuh, dibaca sirr, sebelum ruku’.

Selanjutnya menurut Mazhab Syafi’i, menyatakan ada Qunut pada shalat Shubuh, setelah ruku’.

Apakah dalil hadits tentang adanya Qunut Shubuh?

Baca: Ustadz Abdul Somad (UAS) Konfirmasi Kabar Dirinya Mundur Dari ASN Dosen UIN Suska Riau

Baca: Ustadz Abdul Somad (UAS) Undur Diri dari Dosen, UIN Sultan Syarif Kasim Pekanbaru Angkat Bicara

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, hadits pertama mengenai Qunut ialah sebagai berikut: 

Dari Muhammad, ia berkata: “Saya bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah Rasulullah Saw membaca Qunut pada shalat Shubuh?”. Ia menjawab: “Ya, setelah ruku’, sejenak”. (HR. Muslim).

Hadits Kedua dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah Saw terus menerus membaca Qunut pada shalat Shubuh hingga beliau meninggal dunia”.

Hadits ini riwayat Imam Ahmad, ad-Daraquthni dan al-Baihaqi.

Bagaimana dengan hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw membaca Qunut shubuh selama satu bulan, kemudian setelah itu Rasulullah Saw meninggalkannya.

Berarti dua riwayat ini kontradiktif?

Tidak kontradiktif, tegas Ustadz Abdul Somad. Hal itu karena yang dimaksud dengan meninggalkannya, bukan meninggalkan Qunut, akan tetapi meninggalkan laknat dalam Qunut.

Laknatnya ditinggalkan, Qunutnya tetap dilaksanakan. Demikian riwayat al-Baihaqi:

Dari Abdurrahman bin Mahdi, tentang hadits Anas bin Malik: Rasulullah Saw membaca Qunut selama satu bulan, kemudian beliau meninggalkannya. Imam Abdurrahman bin Mahdi berkata: “Yang ditinggalkan hanya laknat”

Yang dimaksud dengan laknat dalam Qunut adalah:

"Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah Saw membaca Qunut selama satu bulan beliau melaknat (Bani) Ri’lan, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul -Nya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Qunut Subuh Menurut Mazhab Syafi’i

Ustadz Abdul Somad menegaskan, Qunut menurut Mazhab Syafii dianjurkan pada I’tidal kedua dalam shalat Shubuh berdasarkan riwayat Anas, ia berkata:

“Rasulullah Saw terus menerus membaca doa Qunut pada shalat Shubuh hingga beliau meninggal dunia”.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan imam lainnya. Imam Ibnu ash-Shalah berkata:

“Banyak para al-Hafizh (ahli hadits) yang menyatakan hadits ini adalah hadits shahih. Diantara mereka adalah Imam al-Hakim, al-Baihaqi dan al-Balkhi”. Al-Baihaqi berkata: “Membaca doa Qunut pada shalat Shubuh ini berdasarkan tuntunan dari empat Khulafa’ Rasyidin”.

Bahwa Qunut Shubuh itu pada rakaat kedua berdasarkan riwayat Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya.

Bahwa doa Qunut itu setelah ruku’, menurut riwayat Imam al -Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa ketika Rasulullah Saw membaca doa Qunut pada kisah korban pembunuhan peristiwa sumur Ma’unah, beliau membaca Qunut setelah ruku’.

Maka kami Qiyaskan Qunut Shubuh kepada riwayat ini.

Benar bahwa dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah Saw membaca doa Qunut sebelum ruku’.

Al-Baihaqi berkata: “Akan tetapi para periwayat hadits tentang Qunut setelah ruku’ lebih banyak dan lebih hafizh, maka riwayat ini lebih utama”.

Jika seseorang membaca Qunut sebelum ruku’, Imam Nawawi berkata dalam kitab ar-Raudhah, “Tidak sah menurut pendapat yang shahih, ia mesti sujud sahwi menurut pendapat al-Ashahh”.

Berikut bacaan doa Qunut dalam Solat subuh:

Bacaan Doa Qunut dalam Bahasa Arab. (77 Tanya Jawab Seputar Shalat)

Allah hummah dinii fiiman hadait.
Wa’aa finii fiiman ‘aafait.
Watawallanii fiiman tawal-laiit.
Wabaariklii fiimaa a’thait.
Waqinii syarramaa qadhait.
Fainnaka taqdhii walaa yuqdha ‘alaik.
Wainnahu laayadzilu man walait.
Walaa ya’izzu man ‘aadait.
Tabaa rakta rabbanaa wata’aalait.
Falakalhamdu ‘alaa maaqadhait.
Astaghfiruka wa’atuubu ilaik.
Wasallallahu ‘ala Sayyidina Muhammadin nabiyyil ummiyyi. Wa’alaa aalihi washahbihi Wasallam.

Arti Bacaan Doa Qunut dalam Sholat Subuh:

“Ya Allah, berilah hidayah kepadaku seperti orang-orang yang telah Engkau beri hidayah. Berikanlah kebaikan kepadaku seperti orang-orang yang telah Engkau beri kebaikan. Berikan aku kekuatan seperti orang-orang yang telah Engkau beri kekuatan. Berkahilah bagiku terhadap apa yang telah Engkau berikan. Peliharalah aku dari kejelekan yang Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkau menetapkan dan tidak ada sesuatu yang ditetapkan bagi-Mu. Tidak ada yang merendahkan orang yang telah Engkau beri kuasa. Maka Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Engkau Maha Agung”.

Apakah ketika membaca Qunut mesti mengangkat tangan?

Menurut Ustadz Abdul Somad, ulama Mazhab Syafi’I berbeda pendapat tentang mengangkat tangan dan mengusap wajah dalam doa Qunut, terbagi kepada tiga pendapat:

Pertama, yang paling shahih, dianjurkan mengangkat tangan tanpa mengusap wajah.

Kedua, mengangkat tangan dan mengusapkannya ke wajah.

Ketiga, tidak mengusap dan tidak mengangkat tangan.

Para ulama sepakat untuk tidak mengusap selain wajah, seperti dada dan lainnya.

Bahkan mereka mengatakan perbuatan itu makruh.

Jika seseorang shalat di belakang imam yang membaca Qunut, apakah ia mesti mengikuti imamnya?

Imam Ibnu Taimiah menyampaikan pandangannya terkait hal ini.

Mِenurut Imam Ibnu Taimiyah, jika seorang yang bertaklid itu bertaklid dalam suatu masalah yang menurutnya baik menurut agamanya atau pendapat itu kuat atau seperti itu, maka boleh berdasarkan kesepakatan jumhur ulama muslimin, tidak diharamkan oleh Imam Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali.

Demikian juga dengan witir dan lainnya, selayaknya bagi makmum mengikuti imamnya.

Jika imamnya membaca qunut, maka ia ikut membaca qunut bersamanya.

Jika imamnya tidak berqunut, maka ia tidak berqunut.

Jika imamnya shalat 3 rakaat bersambung, maka ia melakukan itu juga. Jika dipisahkan, maka ia laksanakan terpisah.

Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa makmum tetap menyambung jika imamnya melaksanakannya terpisah.

Pendapat pertama lebih shahih. 

Syekh Ibnu ‘Utsaimin ditanya tentang hukum Qunut pada shalat Fardhu di belakang imam yang membaca Qunut pada shalat Fardhu?

Syekh Ibnu ‘Utsaimin menjawab: “Menurut kami, tidak ada Qunut pada shalat Fardhu, kecuali Qunut Nawazil. Akan tetapi, jika seseorang shalat di belakang imam yang membaca Qunut, maka hendaklah ia mengikuti imamnya, untuk menolak fitnah dan mempertautkan hati.

Ibnu ‘Utsaimin juga menyampaikan, Qunut pada shalat Fardhu tidak disyariatkan, tidak layak dilaksanakan, akan tetapi jika imam membaca Qunut, maka ikutilah imam, karena berbeda dengan imam itu jelek.

Jika terjadi musibah menimpa kaum muslimin, boleh berqunut untuk memohon kepada Allah Swt agar Allah mengangkatnya.

Berita Terkini