Bukan Hanya KPU, Bawaslu Sambas Juga Tolak Tandatangani NPHD
SAMBAS - Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas, mengatakan sebelumnya Bawaslu Sambas mengajukan anggaran sebesar Rp 21.921.315.000 Miliar.
Namun belum di sepakati oleh pihak Pemerintah Daerah terkait dengan anggaran tersebut.
Ia menjelaskan, jika pada Anggaran yang masuk di KUA PPAS Kabupaten Sambas, Bawaslu Sambas hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 8 Miliar.
Padahal kata Ikhlas, anggaran sebesar itu tidak cukup untuk menghadapi Pilkada mendatang.
"Sampai batas akhir, tidak ada kesepakatan antara TAPD dengan Bawaslu mengenai persetujuan anggaran untuk Bawaslu Kabupaten Sambas," ujarnya, Rabu (2/9/2019).
Baca: Setelah NPHD Ditandatangani, Bawaslu dan KPU Sintang Siap Selenggarakan Pilkada 2020
Baca: Peserta dan Panitia Kenakan Pakaian Adat, Sosialisasi Bawaslu Kota Pontianak Semarak
"Karena menurut TAPD, KUA PPAS untuk Bawaslu hanya sebesar 8 miliar, sementara menurut Bawaslu Kabupaten Sambas angka 8 miliar tidak mencukupi untuk mensupport anggaran yang diperlukan oleh Bawaslu," jelasnya.
Iklhas menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 penandatanganan NPHD harusnya terjadwal untuk di sepakati minimal 1 Oktober 2019 kemarin. Namun belum di sepakati oleh pemerintah daerah.
Menurut Ikhlas, Anggaran kurang lebih 21 Miliar yang di anggarkan Bawaslu itu adalah untuk kebutuhan SDM serta fasilitas sarana dan prasarana lainnya.
"Di antara kebutuhan dana tersebut yaitu untuk SDM kemudian fasilitas sarana dan prasarana kemudian juga partisipasi masyarakat," katanya.
"Intinya pertemuan pada hari ini tidak menghasilkan kesepakatan atau deadlock maka untuk selanjutnya Bawaslu akan membuat laporan secara tertulis ke Bawaslu Provinsi, dan akan dilanjutkan dari provinsi ke Bawaslu RI terkait kronologis kejadian dan lain-lain," tegasnya.
Ikhlas juga memaparkan jika pihaknya sudah melakukan rasionalisasi terhadap anggaran Pilkada Sambas untuk Bawaslu.
"Anggaran awal sebanyak 21.921.315.000 Miliar kemudian berubah menjadi 21.502.882.000 dan setelah Bawaslu membahas bersama TAPD pada tanggal 30 September 2019 sehingga anggaran berkurang menjadi 14.395.935.000," bebernya m
"Namun Bawaslu tetap mengupayakan agar anggaran tersebut bertambah dengan memasukkan item kegiatan sehingga menjadi 18.048.007.000. sementara nyatanya TAPD menganggarkan 8 Miliar," ungkap mantan komisioner KPU Sambas itu.
Dengan demikian, ia katakan Bawaslu Sambas juga menolak untuk menandatangani NHPD.
"Untuk Bawaslu sehingga kita mengambil sikap tidak menandatangani NHPD karena nilai 8 miliar jauh dari angka yang diajukan berdasarkan rasionalisasi anggaran sebelumnya," tutupnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak