Menurut Gerry dampak pada peserta hanya pada penurunan kelas jika perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya.
“Misalnya gaji Rp4 juta ke atas itu terdaftar di kelas 1, di bawah itu masuk kelas 2. Jika pemberi kerja melaporkan di bawah Rp4 juta, maka secara otomatis pekerja masuk kategori kelas II untuk JKN-KIS,” ujar Gerry.
Kemudian untuk jenis usahanya mendominasi Badan usaha mikro atau menengah yang belum mendaftarkan pekerjannya dalam program JKN-KIS.
“Untuk perusahaan skala menengah ada petugas pemeriksaan dan pengawasan untuk melakukan pemantauan kepatuhan perusahaan,” pungkas Gerry.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak