Tunggakan BPJS Badan Usaha di Kalbar Rp1,3 Miliar, Harrison: Harus Ditagih
PONTIANAK -Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harrison mengatakan tunggakan BPJS Kesehatan oleh para badan usaha di Kalimantan Barat mencapai 1.3 Juta harus ditagih.
"Jadi badan usaha ini harus menyetorkan biaya BPJS karyawannya dalam kelompok pekerja penerima upah badan usaha. Ini ada sekitar 180 perusahaan yang masih menunggak sebesar 1,3 M yang harus di tagih ," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, senin (9/9/2019).
Ia mendapatkan ternyata di perusahaan ini ada sekitar 17 persen sebenarnya yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) .
"Jadi nanti perusahaan harus mengeluarkan PBI ini. Di keluarkan namanya dan di masukan dalam pekerja penerima upah badan usaha," ujarnya.
Masalahnya saat ini adalah penunggakan pembayaran dan ada PBI yang di daftarkan oleh perusahaan itu.
Baca: BPJS Kesehatan Mobile Layani Masyarakat Desa Punggur Kalbar
Baca: Penampakan NCT Dream di Bandara Kembali Jadi Sorotan, Siap Sapa Penggemar K-Pop Tanah Air
"Kalau dia menunggak akan terlihat di situ saat karyawan berobat maka tidak bisa di layani maka dari itu badan usaha harus melunasi tunggakan BPJS pekerja penerima upah. Kalau menunggak pembayaran maka kalau diverifikasi kartu nya tidak akan berlaku maka tidak bisa di layani dengan tanggungan bpjs tapi kalau sebagai masyarakt umum tetap dilayani," jelasnya.
Ia menghimbau kepada badan usaha yang mempunyai tunggakan BPJS agar mereka membayar biaya iuran BPJS dalam kelompok pekerja menerima upah badan usaha .
"Kalau dibayar dan jika pekerja ini sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan maka akan bisa di layani oleh rumah sakit. kalau tidak di bayar tidak bisa di layani ," ujarnya.
Ia berharap bagi badan usaha yang belum mendaftar atau pelaporan tidak sesuai gaji yang sebanarnya agar jujur dan laporkan apa adanya. Karena hal ini juga dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.
"Sebenarnya bpjs ini harus ada universal coverage artinya pendudukan Indonesia harus menjadi jaminan kesehatan nasional dalam hal ini BPJS dengan begitu BPJS tidak terseok-seok menjalaninya," ujarnya.
Ia mengatakan mungkin pengaruh tunggakan BPJS ini dengan pemprov sendiri pengaruhnya tidak secara langsung tapi akan mengurangi pemasukan bagi BPJS.
Dengan begiru BPJS tidak bisa membayar kewajibannya kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
"Jadi nanti cash flow ( pergerakan uang yang masuk) rumah sakit akan terganggu karena rumah sakit tidak di bayar dan pelayanan juga harus di jalankan oleh RS. Tapi kalau cash flow tergnggu kasian RS tidak bisa beroperasi karena ujung- ujungnya utang sana sini," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak