Mengurus Izin Usaha Depot Air Minum Secara Online, Berikut Langkahnya

Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Mengurus Izin Usaha Depot Air Minum Ternyata Bisa Secara Online, Berikut Langkahnya

PONTIANAK - "Sebelumnya terimakasih sudah memuat pertanyaan dari saya.

Yang ingin ditanyakan adalah apakah syarat izin usaha depot air minum isi ulang?

Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan izin ini,". 

08125829xxxx

"Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan, mengenai perizinan usaha khususnya depot air isi ulang.

Saat ini perizinan usaha diberlakukan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Baca: Syarat Bergabung dengan Lions Club Pontianak

Baca: Buruan Daftar Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Hutama Karya, Batas Akhir Lima Hari Lagi! Cek Syaratnya

Kemudian untuk mendaftarnya, silahkan masuk melalui situs www.oss.go.id dan untuk penggunaannya ada dimenu Informasi kemudian user manual.

Sebelum anda mengakses OSS terlebih dulu anda harus mendaftar dan memiliki email dan NPWP perusahaan. Yang nantinya email tersebut akan dikirim user id dan password yang nantinya digunakan untuk masuk ke laman situs OSS.

Saat pendaftaran OSS sudah dilengkapi, dan anda sudah mendapatkan user dan password yang sudah diterima nantinya anda harus melampirkan data sebagai berikut:
- Fotocopy SPPL
- Izin-izin yang diterbitkan oleh OSS
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy IMB (pdf)
- Fotocopy Sertifikat Tanah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy PBBTH 2019 (SPPT&STTS)
- Surat Pernyataan izin (yang nantinya diberikan oleh pihak pelayanan perizinan).
- LKPM
- Map berwarna hijau.

Baca: Ganti SIM Card Telkomsel yang Rusak dengan Nomor Sama, Berikut Syarat dan Biayanya

Baca: Mau Beasiswa Kuliah S2 dan S3 di Flinders University Australian, Ini Syaratnya

Jangan khawatir, jika anda bingung untuk mengakses situs laman OSS, silahkan saja datang langsung ke kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang nantinya staff akan membantu untuk menginput data anda.

Dan pelaku usaha tidak dipungut biaya apapun, untuk mengurus perizinan usahanya.

Alamat kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) berada di Jalan Sutoyo No.1, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat,"

Nurul Lilasari
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMTK PTSP Kota Pontianak

(Muzammilul Abrori)

Berita Terkini