Kabag Hukum Setda Kayong Utara Syarif Muhammad Damiri: Desiminasi HAM untuk Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
KAYONG UTARA - Kepala Bagian Hukum Setda Kayong Utara, Syarif Muhammad Damiri menjelaskan kegiatan Desiminasi HAM diselenggarakan bertujuan untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RANHAM 2019.
Kegiatan itu mereka selenggarakan di gedung Balai Nirmala, Sukadana, Selasa (20/8/2019).
"Pelaksanan kegiatan Desiminasi HAM di Kabupaten Kayong Utara ini kami selenggarakan bertujuan untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RANHAM 2019, serta dalam upaya menjadi masukan untuk acuan penyusunan rencana kerja pelaksanaan RANHAM 2020 sampai dengan 2024 nanti," kata Damiri dalam siaran pers Humas Setda Kayong Utara.
Baca: Peringatan Dini Gelombang Selat Karimata Kayong Utara, BMKG Imbau Warga Waspada Saat Beraktivitas
Baca: Kepala RSUD Sultan Muhammad Jamaluddin I Sebut Belum Temukan Kasus HIV/AIDS Baru di Kayong Utara
Baca: Alat Musik Khas Kayong Utara Warisan Budaya Nasional, Bupati Citra Akan Gelar Festival Senggayong
Kemudian Damiri juga menambahkan tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan Desiminasi HAM ini adalah untuk membangun komitmen Kepala Desa dan BPD dalam rangka meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM pada wilayah Desa di Kabupaten Kayong Utara.
Serta untuk mensinergikan program-program pembangunan dengan pelaksanaan HAM melalui Desa yang ada di Kabupaten Kayong Utara dan terciptanya Pelaporan pelaksanaan RANHAM di Kabupaten Kayong Utara.