VIDEO: Oknum Camat di Sambas Meraba-raba Siswi Cantik di Ruang Kerja dan di Ruang Makan Rumah Dinas

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara itu, untuk saat ini kata Kasat Reskrim tinggal pihaknya sedang melakukan penyempurnaan berkas hasil keterangan baik dari saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang disita.

"Kita menyita HP tersangka karena disitu ada percakapan komunikasi sebelum kejadian yang kedua yaitu di rumah dinas ada komunikasi disuruh datang ke rumah diberikan alamatnya, itu sebagai petunjuk awal, untuk ancamannya hukumannya lima tahun penjara," katanya.

Ia menuturkan, kemarin dari KPAID juga sudah datang dan menanyakan hal yang sama.

Terkait mengapa tersangka belum ditahan.

"Saat ini masih menilai tersangka kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan, tetapi untuk proses selanjutnya besok, lusa bisa saja kita tahan," tutupnya.

Proses Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengungkapkan, saat ini semua proses telah dijalankan dan sedang berjalan.

Dan sampai saat ini, pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.

Selanjutnya, tinggal  pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan berkasnya.

"Untuk saksi-saksi semuanya sudah kita periksa termasuk saksi teman korban yang bersama-sama menjadi siswa PSG. Orang tuanya juga kita periksa, termasuk gurunya yang membenarkan korban sedang menjalani tugas dari sekolah untuk PSG di kantor camat Selakau," jelas AKP Prayitno.

Sementara itu, untuk saat ini kata Kasat Reskrim tinggal pihaknya sedang melakukan penyempurnaan berkas hasil keterangan baik dari saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang disita.

"Kita menyita HP tersangka karena di situ ada percakapan komunikasi sebelum kejadian yang kedua yaitu di rumah dinas ada komunikasi disuruh datang ke rumah diberikan alamatnya, itu sebagai petunjuk awal, untuk ancamannya hukumannya lima tahun penjara," katanya. 

Ia menuturkan, kemarin dari KPAID juga sudah datang dan menanyakan hal yang sama. Terkait mengapa tersangka belum ditahan.

"Saat ini masih menilai tersangka kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan, tetapi untuk proses selanjutnya besok, lusa bisa saja kita tahan," tutup AKP Prayitno.

Sebelumnya diberitakan aksi bejat kasus pecabulan yang diduga dilakukan oleh oknum camat di Kabupaten Sambas yang ternyata sudah dua kali dilakukan.

Aksinya pun dilancarkan di kantor kecamatan dan rumah dinas sang camat berdinas dan bertempat tinggal.

Sebelumnya, diberitakan ada oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas diduga mencabuli NA (17) siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas.

Halaman
1234

Berita Terkini