Tersus Ilegal Masih Beroperasi, Dewan Sebut Harga Diri Pemda Diinjak

Penulis: Nur Imam Satria
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas Tersus milik CV Juara Motor yang berada di dekat jembatan 2 yang diyakini tidak mengantongi izin dan masih beroperasi. Foto : Nur Imam Satria *pilih yang bagus

Tersus Ilegal Masih Beroperasi, Dewan Sebut Harga Diri Pemda Diinjak

KETAPANG - Hingga saat ini aktivitas bongkar barang masih terus terjadi di Tersus Ilegal Milik CV Juara Motor. Padahal sebelumnya Tersus tersebut sudah disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Satpol PP karena tidak memiliki izin.

Hal ini membuat Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai kalau pengusaha pemilik Tersus telah melecehkan harga diri Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya dua instansi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Abdul Sani menilai masih beraninya pemilik Tersus tetap membiarkan kapal bersandar di Tersus tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap wajah Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya intansi terkait baik itu Satpol PP maupun Dishub.

"Harga diri dua instansi di injak, kenapa demikian, karena mereka sudah menyegel tempat itu, kemudian memberi deadline waktu tapi kenyatannya tetap saja masih ada Kapal yang berani bertambat dan melakukan aktivitas, artinya dua lembaga tidak dihargai oleh penguasaha pemilik Tersus Ilegal," katanya, Jum'at (16/08/2019).

Baca: FestivaLAnd Turut Diramaikan dengan Adanya Lima Belas Tenant

Baca: 23 Pelajar SMA Sederajat dan SLB di Kalbar Terpilih Wakili Provinsi Program Siswa Mengenal Nusantara

Baca: Akomodir Seluruh Umat, Panitia Ubah Jadwal Karnaval Singkawang

Menurut Sani, jika memang serius menangani persoalan Tersus Ilegal di Jembatan Pawan 2 tersebut, harusnya kedua instansi ini tidak membiarkan adanya lagi kapal tertambat, karena hal itu tentu akan mengundang berbagai pertanyaan masyarakat.

"Kita minta Satpol PP dan Dishub serius, jangan sampai nanti masyarakat tidak mau lagi menghargai kedua instansi ini. Kalau pengusaha membandel beri sanksi jangan mau dipermainkan oleh pengusaha," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta pihak Imigrasi mengecek apakah pemilik Tersus tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) lantaran menurutnya jika pemilik itu adalah WNI maka tentunya tahu akan aturan yang berlaku.

"Karena tidak ada alasan pemilik Tersus mengaku kalau aktivitas karena pelayaran mengarahkan, karena Tersus yang punya pengusaha kalau pengusaha taat aturan dia tidak akan mengizinkan aktivitas masih berlangsung," tandasnya.

Berita Terkini