Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Meminta Bantuan 'Orang Dalam' Demi Mendapat Pekerjaan

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Meminta Bantuan 'Orang Dalam' Demi Mendapat Pekerjaan

Apa hukum meminta tolong 'orang dalam' agar kita bisa mendapatkan pekerjaan?

Pertanyaan ini menjadi satu di antara yang disampaikan netizen kepada Ustadz Abdul Somad.

Dalam pertanyaannya, netizen mencontohkan meminta tolong keluarga agar bisa menjadi tenaga honorer di dinas.

Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menyampaikan, ada orang lain yang punya kemampuan, IP tinggi, jurusannya sesuai, cukup syarat. 

Tapi kemudian karena kedudukan anda, dekat dengan kepala dinas, maka orang yang layak tadi tergeser. 

"Takutlah kamu pada perbuatan zolim. Karena kezoliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat," kata Ustadz Abdul Somad.

Baca: Badan Geologi Keluarkan Peringatan Dini Potensi Gerakan Tanah di Kalimantan Selatan Agustus 2019

Baca: Doa Iftitah Solat Bahasa Arab dan Indonesia, Ustadz Abdul Somad Ungkap Jumlah Doa Iftitah Salat

Baca: Hukum Percaya Ramalan Zodiak dan Shio: Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad

Baca: Doa Agar Terbebas dari Lilitan Utang: Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad Ajarkan Bacaannya

"Lalu kamu mendapatkan gaji, uang tunjangan, THR, maka semuanya menjadi haram," tegasnya.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, dunia ini tak lebih, tak sampai satu sayap nyamuk.

"Hanya karena setengah sayap nyamuk. Berebut sayap nyamuk menyebabkan orang masuk ke dalam neraka," katanya.

Ustadz Abdul Somad juga pernah mendapat pertanyaan dari netizen terkait memberikan anak kepada orang lain untuk diadopsi.

Dalam pertanyaannya, disampaikan bahwa apakah berdosa ketika memberikan seorang anak kepada orang lain untuk diadopsi karena orangtua asli tidak mampu secara ekonomi?

Sementara di sisi lain bayi itu butuh gizi dan acupan yang cukup. 

Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, orang ingin punya anak sampai bayi tabung ratusan juta.

"Ini sudah punya anak, diberikan kepada orang lain. Maka anak musti kita didik, musti kita besarkan," kata Ustadz Abdul Somad.

UAS mengutip hadits yang menyatakan bahwa kalau manusia mati, putus amalnya kecuali tiga. Satu di antaranya anak yang Soleh.

"Tapi karena ekonomi susah, maka anak ini diadopsi orang lain. Apakah boleh melakukan adopsi?," kata Ustadz Abdul Somad.

UAS menegaskan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa melakukan adopsi.

Pertama, jangan sampai pakai bin atau binti bapak angkatnya. 

Kedua, jangan sampai berdua-duaan si anak angkat dengan bapak angkatnya kalau anak perempuan. 

Begitu juga kalau anaknya laki-laki jangan sampai berdua-duaan dengan ibu angkatnya.

"Karena mereka tidak mahrom. Mesti dijaga," tegas Ustadz Abdul Somad.

Ketiga, jangan sampai harta warisan diberikan semua ke anak adopsi tadi.

Itu tidak boleh. Wasita dalam Islam tak boleh dari sepertiga harta.

"Sayang dengan anak adopsi tadi, beri dia wasiat tak lebih dari sepertiga total harta," pungkas Ustadz Abdul Somad. 

Hukum Konsumsi Daun Ganja untuk Sayur

Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan, maka dia khamar.

"Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad. 

"Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram," tegasnya. 

Lalu bagaimana kalau mengkonsumsinya hanya sedikit saja? 

Ustadz Abdul Somad mengatakan, itu tetap saja haram.

"Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram," kata Ustadz Abdul Somad.

Ganja atau cannabis sativa adalah tumbuhan penghasil serat, namun lebih dikenal sebagai obat psikotropika, karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC).

THC dapat membuat pemakainya mengalami euforia berupa rasa senang yang berkepanjangan, tanpa sebab.

Ganja adalah zat terlarang yang paling banyak digunakan di Indonesia, dengan sekitar dua juta pengguna pada tahun 2014.

Menurut perundang-undangan narkotika saat ini, ganja digolongkan di dalam Golongan I (kelompok zat dengan pengendalian paling ketat),
bersama dengan zat-zat seperti heroin dan kristal meth atau shabu.

Hukuman untuk pelanggaran hukum terkait ganja seimbang dengan pelanggaran hukum terkait shabu atau heroin, terlepas dari persepsi umum bahwa ganja tidak lebih berbahaya.

Sebelumnya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan jawaban atas pertanyaan jemaah tentang mengerjakan proyek pengerjaan rumah ibadah non muslim.

"Ustadz Abdul Somad saya mau bertanya apa hukumnya jika punya proyek, proyek ini pembangunan rumah ibadah non-muslim," kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan jemaah.

Halalkah upah yang diterima dari pembangunan tersebut? Dan bagaimana jika dapat proyek rumah tinggal yang bukan dari Islam," lanjut Ustadz Abdul Somad.

Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, kita boleh berhubungan interaksi sosial dengan non muslim.

"Kalau mereka tidak memerangi kamu dalam masalah agama, tidak mengusir kamu dari kampung halaman kamu, kamu boleh berbuat baik, bersikap adil kepada mereka," kata Ustadz Abdul Somad mengutip ayat alQuran.

"Dalam hubungan sosial, proyek, perumahan, jembatan. Tapi kalau sudah terkait dalam masalah ibadah, fasilitas ibadah, lakum dinukum waliadin," kata UAS.

"Kita mencari rezeki ini mau berkah, mau baik untuk makan, untuk menjadi darah daging. Jangan sampai kita mengambil makanan haram. Berikan kepada saudara-saudara kita, untuk urusan ibadah mereka," katanya.

Berita Terkini