Ketua DPRD Sambas Sebut Belum Ada Perubahan UUMD3

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ir H Arifidiar MH, Senin (4/2/2019)

Ketua DPRD Sambas Sebut Belum Ada Perubahan UUMD3

SAMBAS - Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ir H Arifidiar MH, mengatakan sampai dengan saat ini belum ada perubahan mengenai tata cara pemilihan Ketua DPRD atau unsur Pimpinan DPRD. Atau yang biasa di kenal dengan UUMD3.

"Belum ada perubahan UUMD3, maka tetap melihat kursi terbanyak itu yang jadi ketua, dan kedua, tiga dan empat jadi wakil ketua. Dan apabila kursinya sama, maka acuannya adalah suara terbanyak," ujarnya, Jum'at (2/8/2019).

"Dan jika suaranya sama, maka akan di lihat sebaran suaranya merata apa tidak sesuai dengan dalil masing-masing," katanya.

Ia menjelaskan, secara kasat mata yang sudah pasti menjadi Ketua DPRD adalah dari Partai Gerindra.

Lalu kemudian di susul masing-masing oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Nasional Demokrat (Nasdem).

Baca: Peringatan Dini Tsunami, BMKG Mencatat 4 Daerah Berstatus Siaga hingga Waspada

Baca: TOP SKOR Liga 1 2019 - Duo Brazil Kuasai Daftar Pencetak Gol Terbanyak, Striker Timnas Masuk Top 10

Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Nilai PLAT Perlu Perhatian Khusus dan Perbaikan SOP

"Kalau dari perolehan kursi itu Gerindra yang paling banyak dengan tujuh kursi, jadi hampir di pastikan Gerindra. Lalu di ikuti Golkar dan PDIP sama-sama enam, dan Nasdem lima kursi," katanya.

Sementara saat di konfirmasi tentang bagaimana tata cara pemilihan siapa yang jadi ketua dan wakil ketua. Arifidiar mengatakan itu di serahkan ke partai masing-masing.

"Kalau itu (Ketua/Wakil Ketua) di serahkan ke partai masing-masing. Tapi kalau di Golkar ada mekanismenya yaitu di pleno, lalu mengusung minimal tiga nama ke Provinsi untuk di lanjutkan ke pusat," tutupnya.

Berita Terkini