Kantor Imigrasi Ketapang Bentuk Tim PORA Kecamatan di Kayong Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menggelar rapat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) kecamatan di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Kamis (1/8/2019).

Kantor Imigrasi Ketapang Bentuk Tim PORA Kecamatan di Kayong Utara

KAYONG UTARA - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat kecamatan di Kabupaten Kayong Utara, Kamis (1/8/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Rudi Adriani mengatakan, anggota Tim PORA kecamatan terdiri atas personel Polsek, Koramil, dan kecamatan.

"Tim PORA tingkat kecamatan se-Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2019 dibentuk berdasarkan Pasal 199 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013," kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, saat ini Kantor Imigrasi Ketapang membawahi dua wilayah, yakni Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Baca: Inilah Permintaan Terakhir Agus Hercules Sebelum Meninggal Dunia

Baca: BREAKING NEWS - Gadis Belia di Tebas 6 Tahun Korban Cabul Paman Kandung, Teror Dukun Tiap Jam 01.00

Baca: Ditresnarkoba Ungkap TPPU dari Perkara Narkoba, Ini Nama Tersangkanya

Wilayah Ketapang terbagi atas 20 kecamatan, sedangkan Kayong Utara 6 kecamatan.

Luasnya wilayah kerja serta minimnya petugas imigrasi memungkinkan adanya celah bagi orang atau lembaga asing untuk melakukan kegiatan ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Untuk mencegah hal tersebut, kata Rudi, maka dibentuklah Tim PORA.

Rudi lantas menerangkan, pengawasan dan pemantauan kegiatan orang asing maupun lembaga asing di daerah, bukan hanya tugas dan tanggungjawab satu instansi pemerintah.

"Akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab lintas kementerian dan lembaga," imbuh Rudi.

Berita Terkini