Puluhan Warga Pontianak Kaget Mendapat Tagihan Tak Terduga dari Bank Sebesar Rp 8 Juta

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berkumpul di rumah ketua RT, M Yohanes untuk mengadukan dugaan penipuan, Rabu (10/7/2019) malam.

Puluhan Warga Pontianak Kaget Mendapat Tagihan Tak Terduga dari Bank Sebesar Rp 8 Juta

PONTIANAK - Sekitar 50 warga di RT 01 RW 10 Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Alpokat Indah 5, Kelurhan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, merasa menjadi korban penipuan, oleh oknum yang mengatasnamakan sebuah aplikasi travel perjalanan. 

Warga kemudian berkumpul di rumah ketua RT yakni M Yohanes untuk mengadukan hal tersebut, Rabu (10/7/2019) malam.

Kedatangan warga ke rumah ketua RT tersebut untuk melaporkan atau mencari solusi atas peristiwa yang dialami warga. 

Hafiz satu di antara korban mengakui, dirinya mengaku kaget setelah ada pihak bank yang menghubunginya yang melakukan tagihan atas pinjaman per bulan sebesar Rp 8 Juta.

Namun ia merasa tidak pernah melakukan pinjaman kepada bank. 

Baca: Terungkap Fakta-Fakta Gadis Cantik Kalbar Jual Ginjal Demi Adik! Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara

Baca: Gadis yang Jual Ginjal Via Facebook Ternyata Kelahiran Bandung, Ini Fakta-faktanya

"Saya kaget ada kabar dari bank yang menagih pinjaman sebesar Rp 8 Juta. Karena saya merasa tidak ada melakukan pinjaman, saya langsung ke bank dan menanyakan. Dan pihak bank menyuruh lapor ke OJK, sampai di sana saya ditunjukkan bukti bahwa memang nama saya tercantum atas peminjaman tersebut," ujarnya.

Setelah melihat data yang dikeluarkan oleh OJK, ia melihat nama dirinya tertera dengan benar.

Namun profesi yang dilampirkan tidak sesuai dengan sebenarnya.

Hafiz berprofesi sebagai pekerja swasta, tercantum di data OJK tersebut sebagai seorang guru.

Merasa ada yang aneh, ia baru mengingat bahwa pernah menyerahkan data KTP kepada seseorang yang mengaku dari agen travel perjalanan berbentuk aplikasi. 

Namun, hal tersebut tidak hanya terjadi pada dirinya namun juga pada puluhan warga lainnya.

Dimana sebelumnya oknum tersebut meminta data KTP warga untuk di foto agar mendapatkan poin dari aplikasi tersebut.

Baca: Meriahkan Hari Bhayangkara ke-73, Polres Sanggau Gelar Perlombaan Tradisional

Baca: VIDEO: Aksi Forkopimda Landak Lomba Bawa Kelereng di Sendok

Setelah data yang dimasukkan terverifikasi di aplikasi, maka oknum tersebut memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada setiap warga. 

"KTP saya difoto dan dimasukkan ke dalam aplikasi, setelah berhasil (verifikasi) saya dikasi uang Rp 100 ribu. Dan tidak hanya saya, hampir semua warga di sini mengalami. Ini kita lagi mediasikan dengan Pak RT. Besok kami akan membuat laporan ke pihak kepolisian," katanya.

Bank Berbeda-beda

Muhammad Yohanes selaku Ketua RT 01 RW 18 Gang Alpokat Indah 5 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, menuturkan ada sekitar 60 orang warganya yang menjadi korban dugaan penipuan, pemalsuan dokumen.

Sehingga warganya tersebut kini merasa kaget dan bingung karena harus menanggung beban tagihan dari bank per bulan sebesar Rp 8 Juta.

Yohanes mengaku, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut sebelum warga datang ke rumahnya untuk melaporkan atau meminta solusi kepada dirinya, Rabu (10/7/2019) malam.

"Jadi laporan dari warga ini mereka merasa tertipu, ada sekitar 60 orang. Sudah kita mediasi, kita akan ke OJK dan juga akan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

"Sebagian dari warga ini sudah mengecek ke OJK, dan mereka meragukan data yang dikeluarkan oleh OJK, karena tidak sesuai dengan data yang di KTP, nama sama tapi profesi dan alamat beda," katanya.

Baca: Gadis Cantik Kalbar Jual Ginjal Demi Keselamatan Adik, Berencana Jajakan Ginjalnya Keliling Kota

Baca: Jelang Pemberangkatan Jemaah Haji Kalbar, Ini Persiapannya Menurut Mahmudah

Ia juga mengatakan, para warganya ini mendapat tagihan dari bank sejumlah Rp 8 Juta, akan tetapi mereka merasa tidak pernah melakukan pinjaman ke bank.

"Ada beberapa orang yang sudah melapor ke OJK, dari data itu mereka mendapat tagihan dari bank yang berbeda-beda, ada yang dari Sinarmas juga," katanya.

Untuk itu, ia selaku RT akan menempuh kasus ini ke jalur hukum.

Karena sejumlah warganya ini merasa menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online.

Setelah oknum tersebut mendapatkan data warga, warga diberikan uang sebesar Rp 100 Ribu. (*)

Berita Terkini