"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain, berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata Wahyu di Yogyakarta, Kamis (11/07/2019), sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com.
Artinya, dengan MK menolak permohonan sengketa penghitungan suara Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019 lalu, maka tahapan Pemilu 2019 sudah selesai.
Agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih bukan lagi urusan KPU, melainkan ranah dari MPR RI.
"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan, tetapi kan sebenarnya itu leading sector-nya bukan KPU. Tapi oleh DPR dan MPR," kata Wahyu.
Follow channel Youtube Tribun Pontianak :