Mahfud MD Tanggapi Soal Habib Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi yang Diajukan Gerindra

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Mahfud MD Tanggapi Soal Habib Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi yang Diajukan Gerindra

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengatakan rekonsiliasi selepas Pemilihan Presiden 2019 merupakan suatu keharusan.

Mahfud menegaskan rekonsiliasi tidak boleh diartikan bergabungnya dua pihak yang bertentangan dalam Pilpres 2019 yang didasari kepentingan politik.

"Rekonsiliasi itu bukan artinya bukan harus bergabung. Rekonsiliasi itu menghentikan pertikaian politik, kembali ke posisi masing-masing," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu di Kalibata, Rabu (10/07/2019) malam.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, tetap perlu ada yang ambil bagian sebagai oposisi pemerintah pasca-rekonsiliasi.

"Yang mau opisisi, oposisi, yang mau koalisi, koalisi baik-baik. Jangan punya agenda tersembunyi dari sebuah koalisi maupun oposisi," ujar dia dikutip dari Kompas.com.

Ia pun yakin rekonsiliasi tersebut tengah berproses dan akan berakhir baik.

Mahfud MD mengatakan rekonsiliasi jangan dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.

"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik. Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Penegakan hukum adalah penegakan hukum," kata Mahfud.

Ia menanggapi soal kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.

Menurut Mahfud, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air.

Namun, Mahfud mengingatkan, Rizieq tidak boleh lari dari urusan hukum yang menjeratnya.

"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar dia. 

Gerindra Ajukan Pemulangan Rieziq Shihab

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Adapun Rizieq pernah menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.

Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Namun, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

Selain dua kasus tersebut, Rizieq merupakan pihak terlapor di beberapa laporan kepolisian yang diadukan masyarakat.

Sebut saja laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.

Rizieq dianggap melakukan penodaan agama terkait videonya yang viral.  Ia juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramahnya soal pecahan uang yang disebutnya mirip lambang PKI, yakni palu arit.

Pada 2016, Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor. (*)

Follow channel Youtube Tribun Pontianak :  

Berita Terkini