Ketua Komisi 1 DPRD Sambas: Kita Akan Surati Dissos PMD Terkait Polemik Penetapan Cakades

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo, Selasa (23/10/2018).

Ketua Komisi 1 DPRD Sambas: Kita Akan Surati Dissos PMD Terkait Polemik Penetapan Cakades

SAMBAS - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan DPRD akan menyurati Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos PMD) terkait dengan polemik penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sambas.

Ia menjelaskan, sebelumnya DPRD Kabupaten Sambas mendapatkan surat tertulis dari Bakal Cakades, dari Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, yang keberatan terhadap hasil penetapan Cakades.

"Sebagai bakal calon kepala Desa, ia merasa bahwa tes kompetensi itu hanya sekedar tes untuk perbandingan saja. Tidak otomatis menggugurkan seperti yang tertera di Perda Nomor 6 tahun 2015," ujarnya, Selasa (9/7/2019)

"Dimana di pasal 33 ayat 1 mengatakan dalam hal yang bakal calon yang lebih dari 2 dan sedikitnya 5 orang dan memenuhi persyaratan, sebagaimana di pasal 28, pasal tentang syarat administratif maka panitia pemilihan menetapkan bakal calon kepala desa itu sebagai calon kepala desa," ungkapnya.

Baca: Buka Seminar PISA, Mendikbud Tekankan Pentingnya Standar Internasional dalam Pendidikan di Indonesia

Baca: Kapolda Kalbar Sebut Lokasi SPN di Kota Singkawang Sangat Strategis Miliki Lahan Hingga 40 Hektare

Baca: Kepala Kemenag Ketapang Sampaikan Imbauan untuk JCH, Persiapan Fisik Hingga Ubah Kebiasaan

Ia mengungkapkan, di Perda tersebut sudah jelas mengatur bahwa bagi Cakades yang kurang dari 5 orang. Maka secara otomatis akan lulus, asalkan syarat administratif memenuhi.

"Di siru sudah jelas dinyatakan seperti itu. Maka menjadi fatal menurut kami," tegasnya.

Sebelumnya kata Figo, ada Surat Keputusan (SK) Bupati Sambas yang menjadi acuan. Bahwa Sistem Kompetensi di nyatakan sebagai dasar untuk menetapkan calon.

"Di sebuah surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati menyatakan bahwa sistem kompetensi itu khususnya di poin 3,4 dan 5. Di mana jika Balon Kepala Desa tidak hadir, terlambat atau mendapatkan nilai 0, maka di nyatakan gugur sebagai Balon Kepala Desa," jelasnya.

"Menurut saya sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dimana diputuskan sepihak, hanya gara-gara persoalan teknis yang menurut kami masih bisa di toleransi," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Dinsos PMD dan Bupati untuk kembali mengkaji keputusan tersebut.

"Oleh karena itu kami akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Pemda, Kepada Bupati untuk segera mengkaji surat keputusan tersebut. Bila perlu membatalkan, karena kita takutnya nanti ke depan akan terjadi hal-hal yang bisa memunculkan polemik," jelasnya.

Sementara itu, saat di tanya lebih lanjut apakah ada opsi lain untuk Pilkades serentak di Sambas. Ia katakan nanti akan di kaji lebih jauh.

"Nanti yang jelas kami melihat dari aspek hukumnya dulu, yang diterbitkan melalui SK ini hasil kajian kami sangat bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, apakah opsinya karena ini tahapannya sudah berjalan," ungkap politikus Nasdem itu.

"Opsinya, Apakah ditunda atau lainnya. Itu Dinsos PMD yang lebih tahu. Saat ini, tahapan sudah dan penetapan nomor urut calon juga sudah di lakukan. Artinya kebijakan nanti jangan sampai mengganggu tahapan yang sudah di jalankan," katanya.

Ia pun berharap, polemik ini bisa di ambil pembelajaran bagi semua pihak dalam mengambil kebijakan.

"Ini harusnya jadi pelajaran buat kita semua, Khususnya Dinsos PMD. Buatlah surat tembusan ke Dewan biar kita nanti mudah awasi, ini selama ini tidak di lakukan. Jadi harus kita jadikan ini sebagai pembelajaran kedepan," tutupnya.

Berita Terkini