KPU Mempawah Masih Tunggu 1 Caleg Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kabupaten Mempawah, Fetrus Anyim.

KPU Mempawah Masih Tunggu 1 Caleg Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN

MEMPAWAH -Dari total 35 caleg terpilih di Kabupaten Mempawah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mempawah baru menerima 34 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Mempawah, Fetrus Anyim.

"Untuk LHKPN rata-rata sudah menyerahkan, namun masih ada satu lagi caleg yang belum menyerahkan, untuk partai dan calegnya belum bisa kita ekspos di media," ujarnya, Selasa (2/7/2019).

Anyim menjelaskan, bagi caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN, sesuai dengan pasal 37 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 maka caleg tersebut tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD.

Baca: Polres Sekadau Gelar Kapolres CUP

Kemudian kata dia, batas akhir pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih adalah 7 hari setelah pleno penetapan.

"Kalau berdasarkan aturan, paling lambat 7 hari setelah ditetapkan, caleg terpilih harus sudah menyerahkan LHKPN," pungkasnya.

Berita Terkini