Dalam Empat Tahun, PLN Sumbang Kontribusi Fiskal Rp 307,4 Triliun
JAKARTA - Selama 2014-2018, PLN berhasil memberikan kontribusi fiskal kepada negara sebesar Rp. 307,4 triliun, yang terdiri dari peningkatan pajak dan dividen sebesar Rp122,4 triliun dan penghematan subsidi sebesar Rp 183,9 triliun.
Satu di antara media online menurunkan reportase pada 26 Juni 2019, dengan judul “Pemerintah Isyaratkan 'Capek' Beri Kompensasi ke PLN”, sehingga pemerintah berencana memangkas pembayaran kompensasi listrik ke PLN.
Baca: Inilah Lambang Kabupaten Landak Beserta Arti dan Maknanya
Baca: Arti dan Makna Lambang Kabupaten Melawi
Baca: Ungkap Ratusan Kasus Selama Operasi Pekat Kapuas 2019, Ini Tanggapan Warga Mempawah
Reportase itu mengutip pernyataan dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara yang mengatakan bahwa pemangkasan kompensasi listrik itu diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.
Hanya, alasan yang dikemukakan Suahasil adalah adanya peningkatan nilai subsidi dari tahun ke tahun, bukan peningkatan nilai kompensasi. Lebih lanjut Ketua BKF mengatakan bahwa sejak 2016 pembayaran subsidi listrik realisasinya selalu lebih tinggi dari yang dianggarkan dalam APBN.
Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menjelaskan kendati antara kompensasi dan subsidi serupa, tetapi sesungguhnya berbeda. Persamaannya, kompensasi dan subsidi merupakan "cash transfer" dari Pemerintah kepada PLN lantaran adanya selisih biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang lebih tinggi dibanding tarif listrik ditetapkan.
"Bedanya, pemberian kompensasi diberlakukan untuk tarif semua golongan pelanggan listrik, sedangkan subsidi diberlakukan hanya untuk pelanggan listrik kategori rakyat miskin pada semua pelanggan 450 VA dan sebagian pelanggan 900 VA, yang dikategorikan rentan miskin," jelasnya.
Berdasarkan laporan keuangan PLN 2018 yang diunggah ke situs Bursa Efek Indonesia (BEI) dijelaskan bahwa pendapatan kompensasi merupakan pendapatan dari pemerintah atas penggantian BPP tenaga listrik lantaran tarif penjualan tenaga listrik lebih rendah dibandingkan BPP.
Namun, pendapatan kompensasi itu belum diperhitungkan dalam subsidi, yang diakui sebagai pendapatan kompensasi atas dasar akrual. Berdasarkan akrual basis, pendapatan kompensasi yang belum dibayarkan pemerintah dibukukan sebagai piutang dalam Laporan Neraca dan sebagai pendapatan lainnya dalam Laporan Laba Rugi tahun berjalan.
Pemberian kompensasi tarif listrik yang diterapkan sejak 2018 sebagai konsekwensi kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif semua golongan hingga akhir 2019, sehingga PLN tidak lagi memberlakukan penyesuaian tarif otomatis (automatic adjustment) sejak awal Januari 2017.
Pada 2018, pemerintah mengucurkan total kompensasi dan subsidi kepada PLN sebesar Rp 23,17 triliun, untuk kompensasi sebesar Rp. 7,45 triliun dan subsidi sebesar Rp. 15,72 triliun. Sebagai pendapatan lainnya, kompensasi sebesar itu bukan menaikkan secara langsung laba bersih yang mencapai Rp. 11,6 triliun, tetapi menaikkan pendapatan yang mencapai Rp 263,5 triliun, itu pun hanya sebesar 0,02 persen dari total pendapatan PLN pada 2018.
Memang Laba Bersih 2018 sebesar Rp. 11,6 triliun mengalami peningkatan sebesar 162 persen dibanding Laba Bersih 2017 yang mencapai Rp 4,4 triliun. Peningkatan laba bersih itu ditopang peningkatan pendapatan usaha dan pendapatan lainnya, serta penurunan biaya operasional, termasuk penguatan kurs mata uang rupiah terhadap mata uang US Dollar.
Peningkatan pendapatan diperoleh dari kenaikan penjualan setrum yang meningkat sebesar 6,85% dari Rp 246,6 triliun pada 2017 naik menjadi Rp 263,5 triliun pada 2018. Kenaikan penjualan setrum itu lebih dipicu oleh kenaikkan pelanggan yang didukung oleh penambahan pembangkit dan transmisi selama 4 tahun terakhir ini, pada periode 2014-2018.
"Jumlah pelanggan mengalami kenaikan dari 57,5 juta pelanggan pada 2014 menjaadi 71,9 juta pelanggan pada 2018. Peningkatan jumlah pelanggan itu seiring dengan capaian rasio elektrifikasi yang sudah mencapai 98,3% pada Desember 2018," paparnya.
Peningkatan jumlah pelanggan itu menaikkan konsumsi listrik per kapita, yang menjadi salah satu indikator perekonomian Indonesia. Pada 2014, konsumsi listrik per kapita mencapai sebesar 878 kWh meningkat menjadi 1.064 kWh per kapita pada 2018. Demikian juga dengan volume penjualan listrik mengalami kenaikan 198.602 kWh senilai Rp. 186,63 triliun pada 2014 menjadi 234.618 kWh senilai Rp. 264,52 triliun.