Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengakui dirinya tercengang dengan bukti-bukti yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandi saat sengketa Pilpres 2019.
Satu di antara yang membuat Yusril tercengang adalah soal istilah kontainer.
Dalam benaknya, kontainer merupakan peti kemas seperti yang ada di pelabuhan Tanjung Priok.
"Pertama saya mendengar istilah kontainer. Bagi saya kontainer itu ya peti kemas yang ada di Tanjung Priok itu," katanya di Mata Najwa.
Yusril mengatakan, ada bukti 12 kontainer dibawa dengan truk. Sampai kelelahan petugas MK mengangkati kontainer itu.
Baca: Live Streaming TVOne Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019, Jokowi dan Prabowo Tak Hadir
Baca: Refly Harun Prediksi Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2019, Yakin Terjadi Kecurangan?
Baca: Live Streaming KompasTV Sidang Putusan MK dan Prediksi Pakar Hukum Jokowi atau Prabowo yang Menang?
"Tapi setelah saya Saya lihat itu, ya kotak plastik yang biasa orang naruh cucian begitu. Ini yang dimaksud kontainer rupanya. Jadi saya agak tercengang dengan istilah kontainer itu," katanya.
Hal lain yang membuatnya tercengang adalah alat bukti yang tidak tersusun secara rapi.
Yusril mengatakan, ada hukum acara yang mengatur tentang alat bukti sehingga dia mempunyai kekuatan pembuktian.
Kemudian saksi-saksi yang dihadirkan.
Menurut pandangannya, Yusril mengatakan hampir dikatakan semua saksi itu tidak menerangkan apa-apa di persidangan.
Dirinya mencontohkan Rahmatsyah dihadirkan dari Kabupaten Batu Bara, yang ingin menerangkan terjadi pelangaran secara terstruktur.
"Ditanya apa yang mau anda terangkan di sidang ini? Katanya saya mendapat kiriman Youtube di handphone saya, saya buka ada seorang Polisi yang mengajak atau memerintahkan masyarakat di Kabupaten Batu bara memilih pasangan 01, Pak Jokowi - Ma'ruf Amin. Tapi ketika ditanya siapa Polisi itu, apa pangkatnya, apa jabatannya, dia tidak tahu," ujar Yusril menceritakan keterangan saksi.
"Kapan diterima Youtube itu, dijawab sebelum Pemilu. Lalu yang paling penting ketika ditanya, yang menang di Batu Bara siapa? Prabowo - Sandi. Dia tidak menerangkan apa-apa di sidang itu. Itu satu contoh saja," paparnya.
Yusril mengatakan, kecuali di Kabupaten itu Pak Jokowi - Ma'ruf menang 90 persen misalnya.
"Itu mungkin, karena disuruh sama Polisi itu. Tapi omongannya Polisi itu tidak ada efeknya sama sekali terhadap masyarakat di Kabupaten Batu Bara, apalagi di seluruh Indonesia," lanjutnya.
"Jadi saya melihat bahwa para saksi yang dihadirkan itu tidak mendukung dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon di dalam permohonannya," urainya.
Menurut Yusril, terdapat hierarki bukti di persidangan MK seperti bukti pertama yakni surat dan kedua mengenai keterangan para pihak.
"Pertama, kita lihat bukti surat pun sangat lemah dan tak tersusun sistematik. Kedua, keterangan para pihak baru saksi, ahli dan alat bukti lain. Jadi untuk membuktikan kecurangan itu hanya mendengarkan keterangan dari ahli jasa foto tapi tak mendukung hal yang lain maka saya kira bukti tersebut lemah untuk memenangkan pemohon di sidang MK," ujar Yusril.
Yusril melanjutkan, terdapat hierarki bukti di persidangan Mahkamah Konstituasi (MK), seperti bukti pertama surat dan kedua mengenai keterangan para pihak.
"Pertama, kita lihat bukti surat pun sangat lemah dan tak tersusun sistematik. Kedua, keterangan para pihak baru saksi, ahli dan alat bukti lain. Jadi untuk membuktikan kecurangan itu hanya mendengarkan keterangan dari ahli jasa foto tapi tak mendukung hal yang lain maka saya kira bukti tersebut lemah untuk memenangkan pemohon di sidang MK," ujar Yusril.
Yusril Ihza Mahendra mengaku sebenarnya penasaran dengan gugatan yang diajukan tim Prabowo - Sandi.
Terutama karena apa yang disampaikan pihak 02 itu sangat serius yang mengklaim penyelenggaran pemilu curang dan terjadi berbagai pelanggaran secara TSM.
"Jadi buktikanlah ada pelanggaran tersebut dan telah diberikan kesempatan pihak 02 untuk menyampaikannya," tutur Yusril Ihza Mahendra.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini: