Formulir PPDB Sistem Zonasi di SMPN 2 Sintang Mulai Dibagikan

Penulis: Maudy Asri Gita Utami
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formulir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) manual dengan sistem zonasi di SMP Negeri 2 Sintang mulai dibagikan hari ini, tahun ini menjadi pertama kalinya SMPN 2 Sintang menerapkan sistem zonasi, Senin (24/6/2019) pagi.

Formulir PPDB Sistem Zonasi di SMPN 2 Sintang Mulai Dibagikan

SINTANG - Formulir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) manual dengan sistem zonasi di SMP Negeri 2 Sintang mulai dibagikan hari ini, tahun ini menjadi pertama kalinya SMPN 2 Sintang menerapkan sistem zonasi, Senin (24/6/2019) pagi. 

Kepala Sekolah SMPN 2 Sintang, Lanton menyampaikan bahwa selain membagikan formulir, pihaknya sekaligus mensosialisasikan mengenai sistem zonasi dan aturan-aturan di dalamnya kepada para orangtua siswa. 

"Hari ini mulai kita buka proses pengambilan formulir dan sekaligus kita memberi tahukan kepada orang tua siswa mengenai sistem zonasi ini. Karena kan kita tidak tahu siswa dari mana saja yang mau masuk sini," katanya. 

Lanton menambahkan bahwa beberapa waktu dirinya hadir langsung dalam pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta pada 21 Juni 2019 lalu dan dibahas sedikit soal revisi sistem zonasi. 

Baca: Senin Buka PPDB, Dinas Pendidikan Kalbar Terapkan Sistem Zonasi Berkeadilan

Baca: Terkait Sistem Zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru, Ini Sikap Ketua Relawan Perahu Edukasi

"Ada sedikit perubahan, dan ditegaskan dalam surat edaran Disdikbud Sintang bahwa kuota untuk jalur prestasi dari 5 persen jadi 15 persen. Sekarang aturannya, 80 persen zonasi, 15 persen prestasi, dan 5 persen pindahan," jelasnya. 

Sementara itu, terkait formulir pendaftaran PPDB yang mulai dibagikan ini, menurutnya sudah ada sekitar 300 lebih formulir yang diambil oleh orangtua siswa. Kemudian besok sudah bisa dikembalikan dan dilengkapi persyaratannya. 

"Besok mereka sudah bisa mengembalikan dan baru kita data, kemudian kita seleksi di mana tempat tinggalnya. Dan tempat penyerahan formulirnya akan kita bagi tiga, ada yang khusus zonasi, prestasi dan pindahan," jelasnya. 

Baca: 437 SDN di Landak Terapkan PPDB Sistem Zonasi

Baca: Sistem Zonasi Masih Fleksibel, Firman: Sistem Zonasi Dekatkan Siswa dengan Sekolah

Dirinya menyampaikan bahwa cukup banyak juga orangtua siswa tidak jadi mengambil formulir karena terkendala sistem zonasi. Sebab jarak atau radius maksimal domisili dalam zonasi ini adalah lima kilometer dari sekolah. 

"Cukup banyak juga yang daftar dari daerah tapi tidak bisa. Tapi kita coba tawarkan dari jalur prestasi. Artinya minimal dia punya prestasi baik akademik maupun non akademik untuk di tingkat kecamatan yang dibuktikan piagam," tutupnya. 

Berita Terkini