Mau Perpanjang SIM? Mobil SIM Keliling Hari Ini di Kawasan Pasar Flamboyan Pontianak
PONTIANAK- Surat izin mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib di miliki dan dibawa saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Karena bila sampai tidak mempunyai atau membawa SIM, maka kalian bisa berurusan dengan pihak Kepolisian Unit Lalu lintas dan mendapatkan sanksi bila mengendarai kendaraan bermotor tanpa membawa SIM.
SIM yang telah habis masa berlakunya pun harus diperpanjang, karena sanksi juga akan diberikan bagi kalian yang memiliki SIM yang telah habis masa berlakunya.
Oleh sebab itu, Saat ini, polresta Pontianak juga telah memaksimalkan pelayanan SIM, dengan menyediakan pelayanan Mobil SIM Keliling.
Baca: Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Abang Indra: Dukung Langkah Pemkab Sanggau Maksimalkan UKM
Baca: Terkait Anggaran Pilkada 2020, Ramdan: KPU Kalbar Tunggu Finalisasi Rancangan Draft KPU RI
Hari ini, (Rabu (19/6/2019) Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Pontianak berada di kawasan Pasar Flamboyan.
Pelayanan telah dimulai sejak pukul 09.00 tadi, dan akan dibuka hingga pukul 12.00 WIB.
Tapi ingat, pelayanan Mobil SIM Keliling ini hanya untuk proses perpanjangan SIM.
Untuk persyaratan yang harus kalian bawa yakni Fotokopi KTP, Surat Kesehatan, dan SIM lama yang masih berlaku.