Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ketua MK Janji Transparan, BPP Kalbar Ikut Instruksi Prabowo
PONTIANAK - Sengketa Pilpres 2019 akan memulai persidangan pada hari ini, Jumat (14/6) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Sekretaris Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Kalbar, M Rizal, memastikan pihaknya tidak akan menggelar aksi atau mengerahkan massa ke MK.
“Untuk hal itu (sidang di MK, Red) tidak ada sesuatu yang baru. Kami belum dapat konfirmasi lagi dari BPN," katanya, Kamis (13/6).
Ia juga memastikan pihaknya tak akan mengarahkan masa. "Sesuai arahan beliau (Prabowo, Red), kami tak akan mengerahkan massa,” janjinya.
Rizal optimistis Pasangan Capres 02 Prabowo-Sandi dapat memenangkan gugatan di MK.
Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan pihaknya akan memulai persidangan sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni selama masa persidangan 14 hari. Ia juga berjanji bahwa selama masa persidangan, MK akan transparan dan terbuka kepada media agar publik bisa memahami dan menilai langsung jalannya persidangan.
"Pertimbangan [keputusan itu] tergantung hasil persidangan. Kepada media, tolong nanti kami diperhatikan, disampaikan kepada masyarakat, sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka," kata Anwar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
MK, kata Anwar, akan membuat keputusan sesuai dengan yang disampaikan saat sidang berlangsung. "Apa yang disuguhkan dan apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan," jelas dia.
Baca: RAMALAN ZODIAK Asmara Jumat 14 Juni 2019, Peluang Bagus bagi Taurus, Energi Mencerahkan bagi Cancer
Baca: Top Ten Volare Musik Indo Pekan Ini, Yuk Lihat Siapa Peringkat Pertama
Baca: FOTO: Penyambutan Kompol Syarifah Salbiah di Polda Kalbar Dapat Predikat Anggota Polri Teladan 2019
Anwar menyatakan, pihaknya akan meneliti satu per satu tanpa melewati satu hal pun bukti, keterangan saksi, dan ahli. Semua hal tersebut katanya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan kepada pemohon, KPU, dan pihak terkait lainnya. "Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," ucapnya.
Pihaknya, lanjut dia, tak memiliki persiapan apa pun, kecuali kesehatan yang perlu dijaga mengingat masa sidang sengketa Pilpres 2019 hanya berjalan singkat dan membutuhkan tenaga lebih.
"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," tukasnya.
Anwar Usman juga mengatakan, pihaknya bisa saja memutus sengketa Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan. Semua tergantung hal ihwal yang terjadi di persidangan. "Oh bisa, sangat, tergantung dari para pihak, 28 itu paling lambat," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Dalam kapasitasnya, lanjut Anwar, MK akan memberi para pihak yang berperkara di sengketa pilpres 2019 hak yang sama berkaitan dengan jawaban, pemberian bukti, dan mendatangkan saksi. "Para pihak diberi kesempatan yang sama," jelas dia.
Anwar menegaskan, kesembilan hakim MK akan berimbang, mengikuti jalannya sidang dan mengambil keputusan sengketa Pilpres 2019 dari fakta persidangan.
"Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala," jawabnya yakin.
Sebagai informasi, MK memiliki sembilan hakim yang ikut dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Mereka adalah, Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Alur sidang diketahui akan dibuka pada Jumat 14 Juni 2019. Sidang kemudian dilanjutkan pada 17 Juni sampai 24 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Kemudian, MK akan memutus hasil sengketa lewat Rapat Permusyawaratan Hakim yang berlangsung pada 25 Juni sampai 27 Juni 2019.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, berharap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Jokowi-Ma'ruf Amin menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Jumat (13/6).
Sidang PHPU Pilpres 2019 melibatkan tiga pihak bersengketa. Mereka adalah pasangan Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan.
Fajar mengatakan kehadiran dua pasangan calon dalam sidang perdana besok bisa menjadi momentum pertemuan yang telah ditunggu masyarakat sejak hari pencoblosan 17 April lalu. "Kalau hadir ya alhamdulillah, kan, begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi kan begitu," kata Fajar di Gedung MK.
Baca: Lesehan Cibi Simpang Menendang Sediakan Berbagai Macam Menu
Baca: Pangdam dan Kapolda Pimpin Apel Konsolidasi Operasi
Baca: Roda Dua Dominasi Arus Lalu Lintas di Jalan RE Martadinata
Batasi Internet
Sementara itu menjelang sidang MK terkait sengketa hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan kembali membatasi akses internet. Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan kebijakan pembatasan akses internet ini masih bersifat kondisional.
“Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa, disertai kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI, baru akan diberlakukan,” kata Ferdinandus.
Ia menambahkan, jika tidak ada maka pemerintah tidak akan melakukan pembatasan akses internet.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyatakan siap beradu argumen dengan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. TKN menilai gugatan tim hukum kubu 02 mudah dipatahkan.
"Dari berbagai macam gugatan yang disampaikan dari pihak BPN, tentu banyak hal yang mudah kami patahkan. Misalnya soal data-data yang disampaikan adalah link berita. Itu saya kira kan sudah pernah dibahas dalam persidangan di Bawaslu," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily.
Mengenai dasar gugatan yang diajukan BPN, Ace kembali merunut pada form C1 sebagai bukti hasil perhitungan suara yang sah.
Ace mengatakan dengan memiliki form C1 seluruh Indonesia, ia yakin dapat membuktikan bahwa tak ada penggelembungan suara.
"Artinya kalau pun mereka mau mengajukan gugatan seharusnya buktikan kepada kami bahwa selisih 16,9 juta itu ada bukti-bukti penggelembungan suara. Nah, pada titik inilah kami yakin dan optimis memenangkan dalam persidangan di MK," ujar politikus Golkar itu.
Tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Selasa (11/6) sore, mendaftarkan puluhan pengacara, sebagai pemegang kuasa pihak terkait, pada sidang sengketa pemilu presiden 2019.
Baca: Kapolres Mempawah Silaturahmi Dengan Tokoh Agama di Ponpes Radiatus Sholihin
Baca: Bupati Landak Buka OMK Camp II Paroki Santo Yusuf Karangan
Baca: Cari Tempat Nginap di Sanggau? Hotel Merpati Bisa Jadi Pilihan
Ada 33 pengacara yang didaftarkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf ke Mahkamah Konstitusi. Tim dari Yusril Ihza Mahendra, serta pengacara profesional yang akan membantu menghadapi sidang sengketa pilpres, yang akan dimulai 14 Juni.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga diketahui telah menyerahkan berbagai bukti salah satunya soal dugaan penggelembungan 16 juta suara.
Terkait dugaan penggelembungan suara tersebut, tim hukum Prabowo mengutip surat KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 yang menyebutkan ada 810.352 TPS dalam Pemilu 2019.
Tapi dalam situng KPU, justru berkurang menjadi 813.336 TPS. Tim hukum Prabowo mencurigai terdapat 2.984 TPS siluman.
Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pemilu dimana paslon nomor urut 02 itu mengalami kekalahan telak dengan 0 suara di 5.268 TPS. Mayoritas kekalahan ini terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut serta berbagai daerah lainnya.
Atas argumen di atas, Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen. Di mana KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan sudah menyiapkan saksi dari beberapa daerah untuk dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.
Menurut dia, persiapan itu termasuk menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang di MK tersebut. "Seharusnya sudah disiapkan saksi ahli, termasuk saksi dari beberapa daerah," kata Fadli di Kompleks Parlemen.
Seperti diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul.
Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara rivalnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara. Selisih suara kedua paslon sebanyak 16.957.123 suara atau 11 persen.
Namun, BPN 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi suara tersebut. Kubu 02 mendaftarkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 ke MK. BPN bermodalkan 51 alat bukti menggugat hasil pilpres.