MK pun memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistemaris dan masif dalam penyelenggaraan Pipres 2019.
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengutip argumen Yusril Ihza Mahendra pada sidang penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2014.
Sementara Yusril Ihza Mahendra saat ini berstatus sebagai Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf.
Adalah Teuku Nasrullah, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi yang mengutip argumen Yusril dalam persidangan.
"Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi," ujar Teuku Nasrullah dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), dilansir Kompas.com.
Pendapat tersebut dikutip dari pernyataan Yusril yang disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2014 sebagai tim hukum yang membela Prabowo-Hatta Rajasa.
Baca: Kutip Pernyataan Yusril dalam Berkas Permohonan Sengketa, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bilang Begini
Baca: Kuasa Hukum Sebut Kasus Kang Hoke Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Dunia Usaha
"Yang pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01," ucapnya.
Dalam sidang Sengkete Pilpres 2014, Yusril mengatakan bahwa MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Menurut Yusril, masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar.
"Ada baiknya dalam memeriksa Perkara PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu," ucap Nasrullah saat membacakan pendapat Yusril.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Argumennya di Sengketa Pilpres 2014 Dipakai Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril: Itu Sudah Tidak Relevan