“Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Jika jalur perpindahan orangtua siswa tidak memenuhi kuota 5 persen maka kelebihan kuota akan diberikan kepada jalur berprestasi dan juga menyerahkan surat keterangan atau surat tugas orangtua dari instansi terkait,” ujarnya.
Jadi, kata Suprianus Herman, untuk pemilihan Sekolah Tujuan SMA untuk Jalur Zonasi, Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.
Sedangkan untuk jalur prestasi dan calon perpindahan tugas orangtua atau wali, calon peserta didik hanya dapat memilih satu sekolah sebagai sekolah tujuan. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya dan calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur.
Setelah itu seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada jarak domisili KK dengan sekolah tujuan, berdasarkan kartu KIP, PKH dan KJP, waktu pendaftaran lebih awal.
Untuk pendaftaran siswa masuk SMA tanggal pendaftaran sekolahnya akan ditentukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan dilakukan secara serentak untuk tingkat SMA.
Mulai dari verifikasi berkas dan pendaftaran pada 24 sampai 26 Juni untuk SMA/SMK Negeri, Pengumuman Hasil Akhir 28 Juni secara online, dan setelah itu melalukan daftar ulang pada 1 Juli sampai 2 Juli. Untuk hari pertama masuk sekolah yakni pada 8 Juli 2019.
Untuk SMA Negeri mulai tahun ajaran baru khususnya SMA Negeri se-Kalbar mengenai semua pungutan yang tadinya dipungut melalui Komite Sekolah sekarang diganti uangnya oleh pihzk pemerintah provinsi kepada siswa untuk bantuan.
"Jadi semua SMA Negeri sebanyak 142.000-an ini sekarang tidak lagi perlu lagi memberikan uang dan menyetorkan uang komite. Karena pemerintah provinsi yang akan membayarnya," ujarnya.
Pemberian bantuan kepada siswa melalui rekening dan siswa rata-rata sudah buka rekening sekarang hampir 100 persen.
Nanti-nya pemerintah provinsi menyalurkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD). Lalu siswa menyalurkan kembali ke rekening sekolah.
Hal ini semata-mata untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Untuk pemberian dana kepada siswa tahun ini paling tinggi Rp100 ribu per bulan.
Sekolah yang ada di Kalbar sudah hampir 100 persen menerapkan sistem zonasi kecuali sekolah di daerah 3T. Namun secara umum sekolah wajib menerapkan sistem zonasi untuk PPDB.
"Untuk sekolah 3T di daerah agak repot kalau menerapkan sistem zonasi. Tapi secara umum wajib tahun ini menerapkan sistem zonasi. Ada sistem yang online dan ada yang offline," terangnya.
Karena biasanya didaerah 3T hanya ada satu-satunya sekolah yang dilewati atau yang ada di daerah tersebut. "Kecuali ada hal-hal khusus seperti itu secara umum di seluruh Indonesia itu menerapkan karena ini amanat dari peraturan menteri pendidikan. Kita juga membuat Pergub mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ditanda tangani oleh gubernur," ujar Suprianus Herman.
Pergub yang dibuat termasuk untuk bantuan kepada siswa untuk SMA dan SMK Negeri juga untuk beasiswa. Ia mengatakan sistem zonasi ini sudah diterapkan sebenar dari tahun lalu namun sistem zonasinya belum murni. Karena kemarin masih pakai nilai.