Pilpres 2019

Bawaslu: BPN Tak Bisa Tunjukkan Bukti Dugaan Pelanggaran Terjadi TSM, Ini Tanggapan KPU dan BPN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui seusai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ujar dia.

Lantas, apa kata KPU dan BPN terkait hal ini?

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, selama ini, KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

"KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," kata Arief saat ditemui di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Arief mengatakan, semua yang dituduhkan kepada KPU, selalu dijelaskan secara transparan apa yang dikerjakan dan bagaimana prosedur kerja KPU.

Oleh karena itu, menurut dia, apa yang diputuskan Bawaslu berarti sesuai dengan apa yang dikerjakan KPU.

"Itu sudah kita jelaskan semua, dan kemudian disimpulkan Bawaslu berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," kata dia.

Baca: Gawai Dayak di Pontianak, Karolin Ajak Tetap Hargai Umat Muslim Sedang Berpuasa

Baca: Penghitungan Internal Klaim Dapat Kursi DPR RI Dapil Kalbar 2, Gerindra akan ke MK

Baca: 5 Rekomendasi Lipstik Lokal Cocok Dipakai Saat Lebaran, Tampilan Wajah Makin Fresh!

 

Sementara itu, menurut Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, Bawaslu baru menolak satu laporan.

BPN, kata dia, masih memiliki sejumlah bukti yang bisa dilaporkan ke Bawaslu.

"Jadi begini laporan BPN yang masuk ke Bawaslu soal TSM itu baru satu ya yang tadi diputus oleh Bawaslu belum dapat diteruskan ke persidangan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dasco bisa memahami jika bukti-bukti yang disampaikan BPN belum sesuai dengan ketentuan Bawaslu.

BPN akan mengevaluasi kembali bukti-bukti agar bisa sesuai dengan yang diminta Bawaslu.

Kemudian BPN akan memasukan kembali laporan pelanggaran pemilu terkait keterlibatan ASN ini bersama laporan lainnya.

Dia menegaskan, ada laporan pelanggaran pemilu lainnya yang akan diajukan BPN ke Bawaslu.

"Ada tiga laporan lagi yang akan kita masukan ke Bawaslu termasuk mengompilasi laporan tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," ujar Dasco.

Terkait tiga laporan lain itu, Dasco mengatakan satu di antaranya soal pelanggaran dalam pemilu luar negeri.

Namun dua laporan lainnya masih dirahasiakan karena masih dalam mengumpulkan alat bukti. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu TSM, Ini Tanggapan KPU dan BPN

Berita Terkini