Soal Pembentukan Kabupaten Sambas Utara, Panitia Sebut Tunggu Persetujuan DPRD dan Bupati Sambas

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pakar, pembentukan Kabupaten Sambas Utara (KSU) Dr Munawar (Nomor dua dari kiri/Baju Batik lengan panjang) dan Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Utara (KSU) Misni Safari, di audiensi berasa DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (9/5/2019). (One)

Soal Pembentukan Kabupaten Sambas Utara, Panitia Sebut Tunggu Persetujuan DPRD dan Bupati Sambas

SAMBAS - Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Utara (KSU) menggelar audiensi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas.

Dalam kesempatan itu, Kedatangan rombongan KSU yang dipimpin oleh Misni Safari. Ia menyampaikan, kedatangan itu adalah untuk menyampaikan tahapan-tahapan dan syarat-syarat pembentukan KSU. 

"Alhamdulillah tahapan-tahapan sudah kita lalui, mulai dari persetujuan masyarakat desa melalui Musdes, hingga kita bisa menyiapkan persyaratan administratifnya. Karena sebagaimana regulasi yang ada, minimal 75 persen dari total Desa, untuk bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," Kamis (9/5/2019).

Baca: Mengapa Kabupaten Sambas Perlu Dimekarkan?, Ketua Dewan Pakar KSU Beberkan Alasan Wacana Tersebut

Baca: Proses Pembentukan Kabupaten Sambas Utara, Erwin: Perhatikan Tapal Batas

"Dan sekarang dari 71 Desa di yang ada di KSU, sudah 54 Desa yang setuju dan menyetujui melalui Musdes," ungkapnya. 

Setelah syarat persetujuan 75 persen Desa, dan administratif selesai. Maka langkah selanjutnya adalah meminta persetujuan DPRD dan Bupati Sambas. 

"Dan untuk persyaratan kedua adalah meminta persetujuan dari ketua DPRD dan Bupati Sambas. Oleh karenanya, hari ini kita melakukan audiensi ke DPRD dan proposal sudah diserahkan, nanti tinggal di telaah oleh DPRD," jelasnya. 

Ia katakan, sebetulnya hari ini juga dijadwalkan untuk audiensi dengan Pemkab Sambas, melalui Tapem. 

"Namun karena pimpinan belum siap, maka pertemuan harus di-pending. Dan ini adalah sebuah langkah maju dari KSU, sekarang bolanya di Pemkab Sambas untuk menyetujuinya," bebernya. 

Baca: VIDEO: Sambutan Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas, di Audiensi KSU

Baca: Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Utara, Audiensi ke DPRD Kabupaten Sambas

Selanjutnya, setelah persetujuan DPRD dan Bupati. Maka akan diteruskan ke Provinsi untuk di setujui DPRD Provinsi dan Gubernur, yang kemudian di teruskan ke pusat, melalui Kemendagri.  

"Setelah DPRD dan Bupati menyetujui, maka dengan dilampirkan surat persetujuan bersama. Maka diserahkan ke provinsi, untuk di dorong persetujuan antara DPRD Provinsi dan Gubernur, lalu selanjutnya di lanjutkan ke pusat melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan nanti di serahkan ke DPR RI Komisi II dan Komite 1 DPD RI," tutupnya. (One)

Berita Terkini