Polres Sambas Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, Amankan Gula Pasir dan Satu Unit Pikap
SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menangkap pelaku tindak pidana Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sambas telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/99/V/2019/ Kalbar/Res Sambas, tanggal 7 Mei 2019.
"Berdasarkan laporan itu, kita sudah mengamankan barang bukti dan tersangka. Dengan inisial B alias A di jalan raya sijang," ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Dalam kesempatan itu, Polres Sambas mengamankan B alias A (47) Warga Desa Galing, Kecamatan Galing. B di amankan di Jalan Raya Sijang Desa Sijang, Kecamatan Galing. B di amankan pada, Senin (7/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.
Baca: Polres Sambas Tangkap Pelaku Penjualan Minuman Beralkohol
Baca: Sat Narkoba Polres Sambas Kembali Tangkap Bandar Narkoba di Tebas
Dari hasil pengamanan tersebut, tersangka akan di sangkakan dengan pasal 62 Jo pasal 8 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun barang bukti sebagainya berikut :
1. 30 (tiga puluh) karung gula pasir putih yang bertuliskan CSR C1 Gula Tebu Bertapis dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) Kg / karung.
2. 1 (satu) unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik dengan Nopol KB 8672 PA, Nomor Rangka MHKP3AJHK140249 dan Nomor Mesin 3SZDGF6071 beserta 1 (satu) buah kunci kontak.
3. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 13147686 untuk 1 (satu) unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik dengan Nopol KB 8672 PA, Nomor Rangka MHKP3AJHK140249 dan Nomor Mesin 3SZDGF6071. (One)