“BS, selaku ketua Panwascam Sungai Raya telah mengirimkan surat pengunduran diri kemarin,” ungkapnya.
Dikatakannya, sanksi terberat terhadap panitia pengawas yang melakukan pelanggaran etik adalah pemecatan.
Namun, dengan pengunduran diri BS tidak serta merta mengugurkan tindak pidana yang jika terbukti dilakukannya.
“Nanti pada saat pleno bisa dilihat apakah ada mobilisasi suara. Jika ada maka bisa masuk dalam ranah pidana Pemilu, jika tidak maka masuk ke ranah pidana murni,” tambahnya.
Secara terpisah, Ali Amin, salah satu Caleg dari daerah pemilihan yang sama dengan Sl, mengharapkan polisi dapat menindak tegas para tersangka.
“Jika tidak terbukti kasus pidana Pemilu, jerat yang bersangkutan dengan pasal gratifikasi,” tukasnya.
Penindakan tegas ini sangat penting menurutnya, untuk menjaga legitimasi penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.