Sat Narkoba Polres Sambas Kembali Tangkap Bandar Narkoba di Tebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka DB, dan barang bukti berupa shabu-shabu dan Bong

Sat Narkoba Polres Sambas Kembali Tangkap Bandar Narkoba di Tebas

SAMBAS - Kurang lebih pukul 02.30 pagi kemarin, Sat Narkoba Polres Sambas kembali menangkap satu lagi bandar Narkoba di Kecamatan Tebas.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Sinaga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan bandar narkoba dan barang buktinya.

"Pada hari Rabu tanggal satu Mei 2019 sekira jam 02.30 wib di Sebuah Rumah Dusun Mangga RT 22/RW 11 Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DB Alias Neboy, yang mana menurut laporan masyarakat orang tersebut sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah Kecamatan Tebas," ujarnya, Kamis (2/4/2019).

Baca: Ditantang Gelar Pertemuan dengan UAS dan Habib Rizieq Shihab, Mahfud: Saya Akan ke Petamburan (FPI)

Baca: Penumpang Senang Dengan Adanya Rute Baru Antar Kalimantan dari NAM Air

Baca: KSSBI Kalbar Sampaikan 12 Tuntutan di Hari Buruh 2019

Ia menjelaskan, sebelumnya Kepolisian sektor Sambas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba jenis Shabu di wilayah Tebas.

Dengan demikian, polisi melakukan penyidikan dan menjebak tersangka dengan berpura-pura melakukan transaksi.

"Selanjutnyapolisian melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung kepada tersangka DB dan tersangka ada menyerahkan barang berupa satu paket klip plastik transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu
Kepada Petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli," jelasnya.

"Lalu petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DB. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu Buah Handphone warna hitam, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka," ungkapnya.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Pihak kepolisian menemukan satu buah Alat hisap Shabu (Bong) dan satu Buah Korek Api warna Kuning.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka, pihak kepolisian mengatakan dikenakan pasal Tindak pidana Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkini