Video Curhatan Lengkap Audrey Pada Hotman Paris, Tangis Pecah Saat Ceritakan Kelaminnya Dicolok

Penulis: Mirna Tribun
Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video Curhatan Lengkap Audrey Pada Hotman Paris, Tangis Pecah Saat Ceritakan Kelaminnya Dicolok

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Baca: Hasil Visum Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan, Kapolresta Dua Kali Sampaikan Soal Organ Vital

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI -- (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Berita Terkini