Ini Syarat Membuat Akta Kelahiran

Penulis: Faiz Iqbal Maulid
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akta Lahir

Ini Syarat Membuat Akta Kelahiran
 
KAYONG UTARA - Akta Kelahiran adalah satu diantara dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Biasanya, Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.

Baca: Tarik Layangan Berkawat, Fikri Tewas Tersengat Listrik

Baca: Pacar Baru Lucinta Luna Jadi Perbincangan, Disebut-sebut Wanita Berperawakan Macho

Tentu saja, dalam pembuatannya, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Apa saja itu?

1. Salinan legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan
2. Salinan Kartu Keluarga
3. Salinan KTP Elektronik orangtua
4. Salinan KTP Elektronik dua orang saksi
5. Surat Keterangan Lahir dari bidan/dokter/dukun/desa
6. Formulir F2.02 bisa diperoleh di Kantor Desa atau Disdukcapil
7. Materai 6.000
8. Surat Pernyataan Bermaterai
9. Salinan Ijazah (bila diperlukan)

Berita Terkini