Netizen Sebut Hasil Visum Audrey Ada Kejanggalan, Divisum Setelah 2 Minggu Kejadian!
PONTIANAK - Hasil visum siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar.
Penglihatan korban juga normal.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Baca: Nikita Mirzani & Ifan Seventeen Saling Sindir Soal Audrey Pontianak, Sampai Bawa Pasal 19!
Baca: Deretan Artis Miliki Kisah Sama Seperti Audrey Pontianak, Dijambak Bahkan Dipukuli
Baca: Jenguk Audrey di Pontianak, Youtuber Ria Ricis Bawa Ini Sekoper untuk Audrey, Ternyata Isinya?
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar.
Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar.
Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.
Mendengar hasil visum seperti ini, netizen hampir tak percaya.
Mereka menilai apa yang dialami Audrey saat ini tak sebanding dengan hasil visum yang keluar.
@cussuma_decor: Aneeh sekali ferguso.... Kejadian kapan visum kapan.... Yaa sudah sembuhlah bambaaang... Tetap tindakan bullying tidak layak, patut di beri efek jera.
@yastory_10: kenapa masuk rumah sakit kalau ga kenapa2.. ? diagnosis masuk rumah sakitnya apa ? kan ga mungkin orang sehat ga' kenapa2 masuk rumah sakit...
@renata_dullah: Visum itu valid kalo 24 jam setelah kejadian ya menurut ku.. Kalo udah ber hari2 baru lapor mungkin pembengkakan atau luka ringan udah hilang, tapi kejadian pengeroyokan memang ada dan pelaku sudah mengakui melakukan nya. Apa harus nunggu hymen perawan robek baru membuktikan Audrey ngak bohong. Apapun itu tetap Pembullyan Dan pengeroyokan harus diberikan hukuman.
@riskasepty_: Ga mungkin bgt kl ga kenapa2 sampe masuk rs, keren deh orang dalemnya.
@irohmaxc: @renata_dullah dan dari rekam medis, bisa dilihat juga korban masuk RS karena apa.. semoga keadilan bisa di tegakkan..
@kdramaoppa_addict: @renata_dullah setuju masak visum setelah seminggu ekekekwk.
Pihak korban pengeroyokan, Audrey (14) saat ini menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengan berjalan di pihak kepolisian.
Tujuh pengacara itu Daniel Edward Tangkau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.
Daniel Edward Tangkau, menjelaskan ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang,"ucap Daniel Edward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).
Baca: Ambo Rizal Cahyadi: Kasus Cabul di Kapuas Hulu Tinggi
Baca: Tips Bikin Make up Awet Saat Wajah Berkeringat, Caranya Gampeng Banget!
Baca: Kalbar Masuk Indeks Kerawanan Sedang, Bawaslu Pastikan Maksimalkan PTPS
Para pengacara AU akan mengajukan visum ulang terhadap korban, karena sebelumnya berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polresta Pontianak hasil visum yang dilakukan kepada AU yang menjadi korban penganiayaan tidak terbukti adanya kekerasan pada kelamin korban.
Para pengacara siap mengawal hingga tuntas kasus pengeroyokan ini hingga keadilan sebenarnya terungkap.
Daniel Edward Tangkau, menjelaskan kondisi korban saat ini secara fsikis masih mengalami sakit dan sempat muntah sebanyak dua kali.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini,"ucap Daniel.
Lanjut dijelaskannya, mengajukan visum ulang lantaran pihak keluarga menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.
Saat ini korban mengalami stres berat secara psikis, bukan hanya soal luka saja. Selanjutnya proses hukum sedang berjalan dan sudah diserahkan semua permasalahan ke Polisi.
Terus terang disebutnya bahwa pihak keluarga bingung atas hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolsian.
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korbam sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan dialat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.
Tapi apa yang dikatakan oleh korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan lada penyidik yang profesional.
Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.
Kuasa hukum AU ini menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan dipersidangan.
Polisi Tetapkan 3 Siswi SMA Tersangka Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya. (*)