Kodam XII TPR Berikan Penyuluhan Hukum ke Yonkav 12 BC

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kodam XII TPR berikan penyuluhan Hukum ke Yonkav 12 BC

Kodam XII TPR Berikan Penyuluhan Hukum ke Yonkav 12 BC

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kodam XII Tanjungpura memberikan penyuluhan hukum ke Prajurit Yonkav 12/BC dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LX Yonkav 12 PD XII Tanjungpura pada Selasa (19/3/2019) di Mako Yonkav 12 BC desa Peniti Luar Kec Siantan.

Penyuluhan tersebut di sampaikan oleh Tim Penyuluh dari Kumdam XII/Tpr dipimpin oleh Kalak Dukbankum Kumdam XII/Tanjungpura Letkol Chk Bahrun Taslim memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum.

Kegiatan penyuluhan diikuti oleh oleh Perwira Staf dan para Danki bersama 100 orang prajurit Yonkav 12/BC beserta Persit LX Yonkav 12 PD XII/Tanjungpura.

Baca: Disbun Kalbar Korporasi Perkebunan Sawit Harus Ikut Berperan Dalam Percepatan Pembangunan di Kalbar

Baca: KPU Ketapang Tetapkan Lokasi dan Waktu Kampanye Rapat Umum

Baca: HASIL Garuda Select Vs Huddersfield U-18, Skuat Garuda Muda Sedang Tertinggal 1-0

Komandan Yonkav 12/BC, Mayor Kav Rinaldi Irawan, M.Han dalam sambutannya mengatakan, dalam penyuluhan tersebut akan disampaikan tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran serta sanksi hukum, sehingga diharapkan seluruh personel Yonkav 12/BC menjadi lebih meningkatkan sadar hukum.

"Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan," terang Danyonkav 12/BC.

Dalam kegiatan tersebut Tim Penyuluh dari Kumdam XII/Tpr menyampaikan materi tentang Pemahaman Netralitas TNI dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019.

Lanjutnya, Danyonkav 12/BC ini juga menjelaskan UU RI NO. 23 tentang KDRT, UU RI NO. 19 tentang ITE, Peyalahgunaan Narkoba, Disersi, THTI, Asusila serta Petunjuk dan Teknis Prosedur penetepan PDTH dan Schorsing

Berita Terkini