Kodam XII TPR Berikan Penyuluhan Hukum ke Yonkav 12 BC
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kodam XII Tanjungpura memberikan penyuluhan hukum ke Prajurit Yonkav 12/BC dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LX Yonkav 12 PD XII Tanjungpura pada Selasa (19/3/2019) di Mako Yonkav 12 BC desa Peniti Luar Kec Siantan.
Penyuluhan tersebut di sampaikan oleh Tim Penyuluh dari Kumdam XII/Tpr dipimpin oleh Kalak Dukbankum Kumdam XII/Tanjungpura Letkol Chk Bahrun Taslim memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum.
Kegiatan penyuluhan diikuti oleh oleh Perwira Staf dan para Danki bersama 100 orang prajurit Yonkav 12/BC beserta Persit LX Yonkav 12 PD XII/Tanjungpura.
Baca: Disbun Kalbar Korporasi Perkebunan Sawit Harus Ikut Berperan Dalam Percepatan Pembangunan di Kalbar
Baca: KPU Ketapang Tetapkan Lokasi dan Waktu Kampanye Rapat Umum
Baca: HASIL Garuda Select Vs Huddersfield U-18, Skuat Garuda Muda Sedang Tertinggal 1-0
Komandan Yonkav 12/BC, Mayor Kav Rinaldi Irawan, M.Han dalam sambutannya mengatakan, dalam penyuluhan tersebut akan disampaikan tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran serta sanksi hukum, sehingga diharapkan seluruh personel Yonkav 12/BC menjadi lebih meningkatkan sadar hukum.
"Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan," terang Danyonkav 12/BC.
Dalam kegiatan tersebut Tim Penyuluh dari Kumdam XII/Tpr menyampaikan materi tentang Pemahaman Netralitas TNI dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019.
Lanjutnya, Danyonkav 12/BC ini juga menjelaskan UU RI NO. 23 tentang KDRT, UU RI NO. 19 tentang ITE, Peyalahgunaan Narkoba, Disersi, THTI, Asusila serta Petunjuk dan Teknis Prosedur penetepan PDTH dan Schorsing