Pemilu 2019

KPU Ketapang Tetapkan Lokasi dan Waktu Kampanye Rapat Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi merilis waktu dan lokasi yang diperbolehkan bagi partai politik

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin. 

KPU Ketapang Tetapkan Lokasi dan Waktu Kampanye Rapat Umum

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi merilis waktu dan lokasi yang diperbolehkan bagi partai politik untuk menggelar kampanye rapat umum pada pemilu 2019.

Kampanye rapat umum partai politik pada pemilu 2019 ini disesuaikan dengan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin menerangkan bahwa KPU memberi waktu selama 21 hari bagi parpol untuk menggelar kampanye umum.

"Yaitu mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April. Dan untuk lampanye rapat umum itu waktunya dari pukul 09.00 Wib hingga 18.00," imbuh Tedi, Rabu (20/03/2019).

Baca: HASIL Garuda Select Vs Huddersfield U-18, Skuat Garuda Muda Sedang Tertinggal 1-0

Baca: VIDEO: Pemkot Pontianak Akan Terapkan Pembayaran Non Tunai di Penyeberangan Kapal Feri

Baca: VIDEO: Penuhi Stok Darah, PMI Sanggau Gelar DDS di SMKN 1 Mukok

Baca: VIDEO: Gunakan Gitar, Terduga Pelaku Habisi Nyawa Herkulanus

Tedi melanjutkan, untuk titik lokasi kampanye rapat umum pun sudah ditentukan KPU Kabupaten Ketapang yang tersebar di 20 Kecamatan.

"Untuk Kecamatan Delta Pawan lapangan sepakat menjadi satu-satunya lokasi yang diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kampanye. Sedangkan di 19 Kecamatan lainnya lapangan sepak bola di salah satu Desa," ujarnya.

Untuk kampanye melalui media massa sendiri, KPU juga memberikan waktu yang sama dengan waktu yang diberikan untuk kampanye rapat umum. Dan untuk tanggal 3 April yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi'raj, Tedi mengatakan kegiatan kampanye dihentikan selama satu hari pada hari tersebut.

"KPU Ketapang mengingatkan agar seluruh parpol yang menggelar kampanye harus mengantongi izin dari pihak kepolisian, guna memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan kampanye yang melibatkan banyak orang," tegas Tedi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved