HORE! Pemerintah Naikkan Gaji Pokok PNS, Ada yang Naik Hampir Rp 300 Ribu, Ini Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

HORE! Pemerintah Naikkan Gaji Pokok PNS, Ada yang Naik Hampir Rp 300 Ribu, Ini Rinciannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Guna peningkatan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Bagi aparatur pemerintah, kabar ini tentu sangat dinanti-nantikan apalagi kenaikan dihitung mulai per 1 Januari 2019. 

Pasalnya, besaran kenaikan gaji pokok PNS ini cukup signifikan.

Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca: Aniaya Kekasih Hingga Lebam, Warga Banjar Serasan Harus Berurusan Dengan Polisi

Baca: Pelaku Penembakan di Masjid New Zealand Brenton Tarrant Tatap Jurnalis saat Jalani Sidang Perdana

Baca: Buka Kejuaraan Renang Antar Pelajar SD, Ini Harapan Wawako Pontianak

Baca: Suaminya Terseret Skandal Seungri, Park Han Byul Diminta Dikeluarkan Dari Drama Love in Sadness

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Baca: Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun di Kayong Utara

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300. (Handoyo)

Berita ini telah terbit di kompas.com dengan judul Gaji PNS Naik, Ini Besarannya

Berita Terkini