Tanggapi KTP Warga Asing, Suriansyah: Harus Ada Ciri Khas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kadiv Kanwil Provinsi Kalbar, Husni Thamrin, kebanyakan pelanggar keimigrasian adalah warga Negara Vietnam yang tersandung kasus Illegal Fishing.
Selain itu, saat ini juga sedang gempar dimana WNA yang memiliki KTP dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hal ini tentu sangat mengkhawatirkan terlebih menjelang pemilu 2019.
Menanggapi hal itu, Ir H Suriansyah menyesalkan dimana seharusnya mereka WNA tidak diberikan KTP.
"Mereka seharusnya hanya punya kartu ijin menetap sementara, tidak perlu diberikan KTP, kalaupun aturan membolehkan memberikan KTP seharusnya KTP nya berciri khusus sehingga mudah mendekteksi dan mengidentifikasi keberadaan WNA tersebut," ujar Suriansyah.
Baca: Pokja Demokrasi Harap Bimtek KPU Sampai ke Lini Paling Bawah
Baca: Penyakit Tidak Menular Biasa Diderita Sejak Usia 15-59 Tahun, Ini Imbauan Diskes Kubu Raya
Wakil Ketua DPRD Provinsi itu menilai, WNA yang masuk dalam DPT, berarti mereka memiliki KTP dan mungkin ada kekurangtelitian dari pihak Dukcapil, dan KPU dalam mengidentifikasi mereka, "sehingga mereka dimasukan dalam DPT tersebut, seharusnya hal seperti ini tidak terjadi," imbuhnya.
Ir H Suriansyah menyerahkan masalah itu kepada pihak yang lebih berkompeten dan berwenang, "karena kami tidak punya kewenangan untuk campur tangan masalah keimigrasian, karena ini kewenangan mereka," katanya.
"Paling kami bisa memanggil Dukcapil agar mereka lebih jeli dalam memberikan KTP atau kartu ijin menetap sementara, supaya lebih terkontrol," tutup Suriansyah