Waspada! Modus Baru Penjahat Bobol ATM Berhasil Diungkap Polisi

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ATM BCA

Waspada! Modus Baru Penjahat Bobol ATM Berhasil Diungkap Polisi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima orang komplotan pembobol mesin ATM dengan modus menggunakan kartu ATM sendiri.

Kelima orang komplotan pembobol mesin ATM ini sedikitnya sudah beraksi empat kali selama Januari sampai Februari 2019 di wilayah Tangerang Selatan.

Kelima pelaku komplotan pembobol mesin ATM yang dibekuk tersebut, masing-masing punya peran.

Seperti pelaku komplotan pembobol mesin ATM yang dibekuk berinisial YH , berperan sebagai sopir dan mengawasi situasi.

Baca: SKOR Persija Vs Madura United, Live INDOSIAR Laga Perebutan Tiket Perempat Final Piala Presiden

Baca: Jokowi: Kita Negara Penduduk Muslim Terbesar di Dunia Kok Azan Dilarang, Logikanya Tidak Masuk

Lalu A alias H, berperan mengawasi keadaan dari luar mesin ATM yang disasar komplotan pembobol mesin ATM tersebut.

Kemudian pelaku M alias S yang berperan memasukkan kartu ATM, mencabut saklar pada mesin ATM, dan menyodok serta mencongkel uang dengan alat yang sudah disediakan,.

Sebaliknya pelaku F dan HS berperan mengawasi keadaan di sekitar dari luar mesin ATM yang disasar komplotan pembobol mesin ATM tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa modus komplotan pembobol mesin ATM ini dalam membobol ATM tergolong baru dan unik.

Baca: Soal Kasus Robertus Robet, Polri Akan Panggil Peserta Aksi Kamisan Sebagai Saksi

Baca: PREDIKSI Pusmania Borneo Vs Persela, Peluang Kejar Poin Madura United dan Persija di Grup D

Sebab mereka menggunakan kartu ATM sendiri di mesin ATM yang disasar dengan melakukan tarik tunai.

Lalu saat mesin beroperasi menghitung uang sesuai nominal yang hendak ditarik tunai, pelaku mencabut aliran listrik ke mesin ATM.

"Sehingga mesin ATM berhenti dan uang di rekening belum terjadi transaksi. Selanjutnya tersangka menyodok lobang mesin ATM atau tempat keluarnya uang dengan menggunakan alat berupa kawat dan pinset yang sudah dimodifikasi. Sehingga para pelaku bisa mengambil uang," kata Argo Yuwono, Kamis (6/3/2019).

Hal itu kata Argo Yuwono bisa terjadi karena uang yang akan ditarik tunai di dalam mesin ATM, sudah dinaikkan ke dekat tempat keluarnya uang secara otomatis.

Baca: 7 Outer Yang Wajib Anda punya, Tampil Gaya di Musim Hujan

Baca: Keutamaan Puasa Rajab 1440 H, Allah Janjikan Surga Firdaus dan Selamatkan dari Segala Bala

Namun mesin tiba-tiba dimatikan sehingga dalam rekening pelaku tidak terjadi transaksi, tetapi uang ada di dekat tempat uang keluar.

"Dan kemudian pelaku menggunakan alat berupa kawat dan pinset untuk mengambil uang dari mulut mesin ATM tempat keluarnya uang," kata Argo Yuwono.

Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal setelah polisi menerima laporan pembobolan ATM di sejumlah lokasi di Tangerang, sejak Januari sampai Februari 2019.

Lokasi mesin ATM yang dibobol tersebut ada di apartemen Paragon, Binong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Raya Serpong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Sekneg Raya, Pinang, Tangerang, serta pada Desember 2018 di mesin ATM di SPBU di Jalan Hasyim Ashari, Pinang, Tangerang.

Baca: Ajak Semua Pihak Cegah Gesekan, Anggon : Pesta Demokrasi Harus Dilaksankan dengan Aman

Baca: Line Up Persija Vs Madura United, Perebutan Tahta Grup D Piala Presiden 2019 Sedang Berlangsung

Selanjutnya, petugas kata Argo Yuwono, melakukan penyelidikan berupa interview atau memeriksa saksi, observasi dan undercover.

"Ini untuk mengetahui identitas dari para pelaku kejahatan tersebut. Sehingga pada Sabtu 23 Februari 2019, petugas berhasil menangkap 5 orang pelaku," kata Argo Yuwono.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Barang bukti yang diamankan kata Argo Yuwono adalah 13 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM BNI, 2 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1kartu ATM CIMB Niaga, 1 buah obeng. 1 buah tang, 3 buah kawat, 2 buah pinset, uang tunai Rp 1.000.000, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG lipat warna putih, 1 HP, merk VIVO, 1 HP merk SAMSUNG A7, 1 unit handphone merk OPPO A71 warna putih, dan 1 unit handphone merk SAMSUNG GT09 warna hitam.

Baca: FPI dan Jawara Betawi Ancam Demo Setiap Jumat Jika DPRD DKI Menolak Lepas Saham Perusahaan Bir

Baca: Laga Pembuka Kompetisi Basket Justitia 3x3, Smunju Tantang SMAN Pontianak

Menurut Argo Yuwono kawanan sindikat ini biasanya berkumpul di rumah kontrakan salah satu tersangka yakni M alias S malam hari.

"Kemudian mereka berkeliling di daerah Serpong, Tangerang, dengan menggunakan 1 unit mobil Honda BRV warna silver untuk mencari sasaran. Biasanya adalah mesin ATM yang terletak di SPBU dan dalam keadaan sepi," kata Argo Yuwono.

Setelah menemukan lokasi mesin ATM yang akan dijadikan sasaran, kata Argo Yuwono, mereka lalu beraksi.

"Tersangka M alias S dan tersangka AH akan masuk ke bilik mesin ATM untuk melakukan transaksi penarikan pada mesin ATM seperti biasanya," kata Argo Yuwono.

Baca: Mahasiswa Pertanian Untan Ciptakan Komposter, Solusi Mengurangi Sampah Kota Pontianak

Baca: Bawaslu Kapuas Hulu Pastikan Tak Ada WNA Terdaftar di DPT

Namun pada saat mesin sedang menghitung jumlah uang, kata Argo Yuwono tersangka akan mencabut saklar pada mesin ATM, sehingga mesin mati dan transaksi gagal.

"Selanjutnya tersangka M alias S mencongkel lubang keluarnya uang dengan obeng dan merogoh atau mencongkel serta mengambil uang dari dalam mesin, dengan alat yang sudah disediakan," kata Argo Yuwono.

Atas perbuatannya kata Argo Yuwono para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca: BREAKING NEWS - Satpol PP Terjunkan Mobil Pemadam Kebakaran Bongkar Kios PKL Pasar Sudirman

Baca: Pemkot Pontianak Menuju Pengolahan Sampah Bernilai Ekonomis, Bukan Sekedar Pengelolaan

"Untuk Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk pasal di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," kata Argo Yuwono. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap! Cara Baru Penjahat Membobol ATM, Uang Keluar dari ATM Tapi Rekening Tak Berkurang

Berita Terkini