Sampai saat ini masih banyak ditemukan warga pengurusan e-KTP atau pindah domisili diminta surat pengantar.
"Ke depan hal ini tidak perlu terjadi lagi, dan kami minta masyarakat proaktif melaporkan hal ini demi menyukseskan jalannya program pemerintah di program Disdukcapil," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Dirjen Disdukcapil Tegaskan Perekaman E-KTP Tidak Perlu Pengantar RT RW