Ketua Tim Ajudikasi PTSL Sintang Beberkan Syarat untuk Wujudkan Desa Lengkap

Penulis: Maudy Asri Gita Utami
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Ajudikasi PTSL Kabupaten Sintang, Antonius saat ditemui di Kantor BPN Sintang, Selasa (5/3/2019) siang.

Ketua Tim Ajudikasi PTSL Sintang Beberkan Syarat untuk Wujudkan Desa Lengkap

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Tim Ajudikasi PTSL Kabupaten Sintang, Antonius menjelaskan bahwa sejak program PTSL digulirkan tahun 2017, sudah ada sekitar 110 desa yang dijadikan lokasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Lanjutnya bahwa untuk tahun 2019, ada 15 desa yang dijadikan lokasi kegiatan program PTSL. Namun dari 15 desa tersebut, beberapa desa di antaranya merupakan lokasi yang telah dijadikan lokasi kegiatan PTSL tahun 2018. 

"Untuk kegiatan PTSL ini, sebenarnya kita diperintahkan untuk melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah yang ada di desa sehingga hasil akhirnya kita mampu membangun suatu desa lengkap," ujarnya, Selasa (5/3/2019) siang. 

Baca: DPRD Sintang Harap Program Sertifikasi Tanah Tetap Terus Berjalan

Baca: FOTO: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kepala Unit BRI Jalan Teuku Umar ke Kejajari Pontianak

Namun memang dalam pelaksanaannya, di Sintang hanya mampu tercapai dua desa lengkap yaitu Desa Pelimping dan Desa Tinom Baru. Menurutnya mewujudkan desa lengkap memang harus mampu memenuhi beberapa syarat. 

Artinya di dalam desa tersebut kemudian BPN mampu mengidentifikasi seluruh bidang tanah yang ada. Kemudian melengkapi bidang-bidang tersebut dengan informasi terkait subjek dari bidang-bidang tanah tersebut. 

"Sehingga apabila nanti desa yang kita jadikan lokasi PTSL tersebut sudah bisa kita cover semua bidang-bidang tanahnya dan informasinya sudah bisa kita himpun. Maka itulah nanti yang kita sebut sebagai desa lengkap," jelasnya. 

Berita Terkini